terkini

Pemuda Ini Tuding PT ST Nickel Nambang Ilegal

Metro Sultra
04 May 2023, May 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T00:36:34Z

Kawasan Perdagangan di kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe

Konawe, Metrosultra.com | Aktifitas pertambangan yang dilakukan PT ST Nickel di kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menuai sorotan. Ironinya perusahaan ini diduga tidak memiliki legalitas hukum alias dokumen rancangan kerja anggaran biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kamis, 4 Mei 2023.


Pria asal Kabupaten Konawe Muh Iksan Saranani menduga perusahaan tersebut tidak memilik RKAB, dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan. Anehnya lagi kata dia, aktivitas armada bongkar muat Ore nickel milik perusahaan tersebut masih saja terpantau lancar. 

"Harusnya ini tidak boleh terjadi di Negeri kita, semua harus sama Dimata Hukum. Seyogyanya Pengusa pertambangan wajib menyusun RKAB  setiap tahunnya dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM, lalu bisa melakukan aktivitas pertambangan," tegasnya.

Menurut Iksan, Regulasi mengenai dokumen RKAB, tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara. 

"RKAB Pertambangan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan," urainya.

Lanjutnya, "Sehingga itu, tanpa RKAB pengusahaan pertambangan belum bisa melakukan aktivitas sesuai yang telah dimandatkan Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018," jelasnya.

Dugaan menambang tanpa RKAB ini, Iksan sapaan akrabnya mengaku telah melakukan penelusuran terhadap aktivitas PT ST Nikel. salah satunya ,menghubungi pemilik lokasi (Lahan pertambangan ) tempat PT ST beraktivitas. "Saya sudah menghubungi pemilik lahan, dan dia akui bahwa tanahnya telah dikontrak oleh PT ST Nickel," ungkap Muh.Iksan Saranani.

Tidak henti disitu, Muh. Iksan mencoba mengkonfirmasi kepihak Perusahaan dalam hal ini pria inisial GW. "Setau saya G***w** adalah Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT ST Nickel. Karena sepengatahuan saya GW adalah yang mengurus izin perusahaan tersebut. Sayang dia mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas Perusahaan PT ST Nickel di Kabupaten Konawe," ujarnya

Dikesempatan yang sama, Pria kelahiran Konawe ini meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera memeriksa PT ST Nickel di Kabupaten Konawe.

"Jika memang masalah ini tidak ditindak lanjuti,maka kmi sebagai anak muda yang cinta akan lingkungan dan juga sebagai pribumi asli, akan menempuh langkah hukum," pungkasnya.(*).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Ini Tuding PT ST Nickel Nambang Ilegal

Trending

+

Iklan