Suasana Rapat Konsultasi Publik PT.BBS di Gedung Serba Guna desa Pongkalaero. foto Metro Sultra |
METROSULTRA.COM, Bombana | Saat ini, pihak PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.888 hektar, mulai bergerak untuk pembangunan Terminal khusus (Tersus) nikel di wilayah administrasi desa Pongkalaero, kecamatan Kabaena selatan, kabupaten Bombana.
Meskipun langkah Perusahaan ini untuk membangun pelabuhan atau Jetty khusus Nikel nampak terlihat serius dengan adanya kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukannya di kantor serba guna desa Pongkalaero belum lama ini. Selasa, (28/9/2021). Namun tetap saja dinilai terburu-buru dilakukan atau prematur
Sebut saja, Sahrul selaku tokoh Pemuda desa Pongkalaero, menilai perusahaan belum memiliki kesiapan untuk melakukan konsultasi publik tentang wacana pembangunan Tersus Nikel di desa mereka. sehingga dirinya meminta pihak management PT.BBS untuk bisa transparan dan jujur kepada masyarakat tentang wacana tersebut.
Hal ini dipersoalkan oleh Sahrul karena tidak adanya dokumen (copyan) perusahaann terkait rencana pembangunan Tersus yang dibagikan atau di perlihatkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
"Kalau begini modelnya, masyarakat hanya dipaksakan untuk menghayal, problemnya Kami tidak tau luasan bangunan Tersus itu berapa, kemudian Letaknya ada dimana, karena saya rasa hal tersebut perlu diperlihatkan secara transparan kepada masyarakat," Tegasnya.
Syahrul |
Menurut Sahrul, wilayah desa Pongkalaero yang diduduki banyak izin usaha pertambangan seperti PT.Tekonindo, PT.Tambang Bumi Sulawesi, Alamharig serta adanya kawasan hutan lindung, sehingga pihak perusahaann didesak untuk memperlihatkan sekaligus menjelaskan dokumen secara gamblang.
"Karena tanpa penjelasan itu, Masyarakat tidak akan pernah tau dampak apa yang akan timbul saat pembangunan Jetty berjalan," Tegasnya.
Sayangnya permintaan Sahrul kepihak perusahaa untuk memaparkan lokasi pembangunan Tersus tak diindahkan. sehingga Sahrul memilih meninggalkan pertemuan tersebut.
"Ini kan ada waktu selama 10 hari yang kami berikan kepada masyarakat, nanti kami copykan dokumennya lalu dibagikan kepada masyarakat,"Tutur Tim Konsultan PT. BBS kepada peserta rapat.
Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT.BBS, Putra Sakti mengatakan sebagai syarat awal, sebelum memulai pembangunan Jetty atau Tersus ini, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik kepada masyarakat tentang menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
"Sebelum kami melakukan aktivitas pertambangan, ada berbagai aspek yang perlu dilengkapi dalam dokumen serta melakukan sosialisasi atau konsultasikan ke Masyarakat sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari,"Katanya.
Putra selaku perwakilan PT.BBS kembali berharap dapat bekerja sama dan saling terbuka antara perusahaan, Masyarakat maupun pemerintah setempat.
Diketahui, Kegiatan sosialisasi atau konsultasi publik PT BBS ini, dihadiri Camat Kabaena selatan, Syamsul Hidayat didampingi pihak Babinkamtibmas Polsek Kabaena dan satu anggota TNI (Babinsa) serta Kepala desa Pongkalaero diwakili kaur pemerintahan, Kemudian Ketua beserta Anggota BPD dan puluhan warga desa setempat.
Penulis; Zulkarnain