Amiadin, Aleg Bombana. Foto: MetroSultra |
METROSULTRA.COM, BOMBANA - Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Tonia mitra sejahtera (TMS) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang berada wilayah administrasi kecamatan Kabaena timur, kabupaten Bombana tiba-tiba saja dipersoalkan hingga diklaim warga sebagai zona wilayah kecamatan Kabaena tengah. Kamis, 30 September 2021.
Warga kecamatan Kabaena timur pun tak terima jika wilayah tersebut diklaim oleh pihak kecamatan Kabaena tengah dengan cara-cara yang diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang batas wilayah itu sendiri. Hal inilah yang membuat warga kecamatan Kabaena timur resah.
Sehingga mereka mengambil langkah-langkah tegas dengan cara menolak segala bentuk aktivitas perusahaan pertambangan PT TMS diwilayah tersebut, sebelum melakukan sosialisasi publik terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam hasil rapat Pemerintah Kecamatan Kabaena timur yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat setempat, Selasa 14 September 2021.
Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bombana, Amiadin, prihatin melihat perisiteruan warga yang terus menjadi-jadi. Bukan hal yang tidak mungkin, nilai-nilai persatuan serta kebersamaan warga yang selama ini terjaga hilang dan berubah menjadi dendam hanya karena persoalan tersebut.
Sehingga itu, Amiadin meminta pemerintah kabupaten Bombana segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut, guna mencegah peluang timbulnya konflik horizontal antara masyarakat Kabaena timur dan Kabaena tengah.
"Saya sangat prihatin apa yang menjadi persoalan ditengah masyarakat kita yang di kecamatan timur dan Kabaena tengah. Kita Sebagai lembaga DPRD, meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini," Pinta aleg Bombana empat periode ini dengan aura penuh harap.
Ketua DPC PPP kabupaten Bombana ini, akui bahwa Pemerintah Daerah sangat paham mengenai tapal batas kedua wilayah kecamatan tersebut, sehingga tak ada alasan bagi Pemerintah mebiarkan dua kelompok masyarakat tersebut terus bersiteru.
"Soal tapal batas kedua kecamatan itu saya kira sudah sangat jelas ! seperti yang tertuang dalam peraturan daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang tapal batas kecamatan, kami harap Pemerintah segera tengahi persoalan ini secepat mungkin,"Harapnya.
Penulis: Zulkanain
Editor : A. Putra