Aktifitas pertambangan di PT Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara |
Penulis: Zulkarnain
Konawe, metrosultra.com | Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktivitas pertambangan (Hauling) PT. ST Nickel di kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara, yang tidak mengantongi rancangan kerja anggaran biaya (RKAB).
Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dan ini jelas pelanggaran kalau dari kacamata kami, sebab PT. ST Nickel tidak boleh menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaannya, maka dengan tegas kami minta pihak Polda Sultra untuk segera memproses, PT. ST Nickel," terang Hendro selaku Direktur Ampuh Sultra. Senin, 10 April 2023.
Senada Iksan Saranani selaku Aktivis Konawe. Ia sepakat dengan sikap Ampuh Sultra untuk membongkar kasus mafia tambang yang ada di daerah Kabupaten Konawe.
"Kita tidak bisa membiarkan ada oknum mafia tambang di daerah Konawe yang kita cintai, kita tidak anti terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi, tapi kami sangat sensitif bila ada Oknum Penambang yang abai terhadap aturan atau regulasi. Tentu dari itu, saya sepakat bila perusahaan ini segera dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum), dan saya pastikan akan kawal ini masalah," imbuhnya.