Pria terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Bombana. Foto: istimewa |
Metrosultra.com | Seorang remaja inisial F (17) pelajar SMA di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dikabarkan telah menjadi korban kekerasan sekseual dengan cara disodomi oleh pria berbabar inisial IP. Sabtu 9 Juli 2022.
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini terjadi Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 20:00 WITA. Usai disodomi si Korban diberi uang jajan oleh terduga pelaku sebesar 150 ribu rupiah.
Kapolres Bombana lewat Kasatreskrim AKP Muhammad Nur Sultra megatakan, dugaan pencabulan ini terungkap setelah Ibu kandung Korban melihat sikap dan gerak gerik anaknya yang mulai aneh.
"Korban didesak oleh ibunya untuk jujur, akhirnya Korban mengaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya," Terang Nursultan. Jumat (8/7) kemarin.
Berdasarkan pengakuan korban, Semiggu setelah disodomi, Korban mengeluh adanya rasa sakit dibagian kemaluannya ke pelaku. kemudian pelaku menyarankan Korbannya untuk mengkosumsi obat anti biotik berupa ampicilin dan amoxcilin.
Mengetahui anaknya jadi Korban pelecehan seksual, Ibu korban naik pitam hingga menceritakan kepada suaminya (ayah korban) selanjutnya dilaporkan pria terduga pelaku sodomi tersebut ke pihak yang berwajib.
"Perkara ini kami telah terima dan Pria terduga pelaku telah kami diamankan (ditahan)," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal pasal berlapis, yakni 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 290 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 292 KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun. (B)