terkini

KPU Bombana Mulai Bergegas Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS

Metro Sultra
01 November 2022, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T12:38:05Z

Abdi Mahatma (Komisioner KPU Bombana) Foto: Istimewa 

Metrosultra.com - Bombana | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana bakal membuka secara resmi pendaftaran dan perekrutan badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Selasa, 01/11/2022.

KPU Bombana prediksi lebih dari 500-an orang akan direkrut menjadi Tim Ad hok, terdiri dari 110 panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 429 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). 


Abdi Mahatma, Komisioner KPU Bombana belum bocorkan jadwal akan muainya pelaksaan perekrutan Badan Ad Hoc PPK/PPS terbuat, setidaknya kabar ini dampat memberikan informasi kepada Masyarakat Kabupaten Bombana yang tertarik ikut mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan ataupun ditingkat desa/kelurahan.

“Secara resmi, tanggal pasti pembukaan pendaftaran dan tahapan seleksi PPK/PPS belum keluar jadwalnya. Tapi kemungkinan besar akan dimulai pekan ketiga November untuk PPK, dan awal Desember untuk PPS,” ungkapnya. Selasa, 01 November 2022.

Abdi menjelaskan bahwa pendaftaran nanti tidak lagi offline atau ke kantor KPU tapi lewat aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Untuk itu, komisioner yang membidangi divisi SDM KPU Bombana mengimbau agar anda atau mereka yang berminat menjadi penyelenggara ad hoc, baik PPK maupun PPS, menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke SIAKBA tersebut. 


“Jadi, tidak ada lagi datang ke kantor KPU bawa berkas. Semua daftar lewat online dan unggah berkas pendaftaran anda disana. Pengumuman yang lulus berkas kami sampaikan di aplikasi itu, termasuk yang ke tahap berikutnya,” jelas Abdi.

Pria yang pernah belajar jadi jurnalis ini menambahkan bahwa kebutuhan akan badan adhoc adalah tiga orang tiap kecamatan yang ada dan di tiap desa/kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS. 

Khusus di Bombana, jumlah kecamatan adalah 22 dan desa/kelurahan adalah 143. Itu belum ditambah dengan kebutuhan staf sekretariat PPK sejumlah tiga orang dan PPS juga tiga orang. Bedanya, staf berasal dari aparat pemerintah dan aparat desa. Mereka juga tak perlu daftar di SIAKBA tapi atas SK Bupati dan SK Kades/Lurah.

Terkait SIAKBA, kata Abdi Mahatma ada beberapa syarat mutlak yang wajib dipenuhi atau dipersiapkan setiap pendaftar untuk berhadapan dengan fitur-fitur yang mudah aplikasi SIAKBA tersebut.

Pendaftar tinggal memilih mau melamar posisi apa, di kecamatan atau desa apa, lalu mengisi biodata lengkap termasuk riwayat hidup, kemudian surat pernyataan dan surat pendaftaran hingga menyiapkan berkas untuk diunggah di situs tersebut.


“Siapkan KTP, ijazah pendidikan terakhir yang minimal SMA, foto 4x6 termasuk jika ada sertifikat penyelenggara sebelumnya. Ada nilai tambah bagi mereka yang menguasai teknologi informasi. Semuanya diunggah dan tunggu notifikasi di emailmu, apakah berkasmu diterima atau masih ada yang harus diperbaiki. Komunikasi hanya dibolehkah lewat SIAKBA, antara pendaftar dan operator,” terang komisioner yang juga mengurusi sosialisasi dan partisipasi masyarakat ini.


Sementara untuk tahapan seleksi, apakah menggunakan tes tertulis atau CAT, sejauh ini kata dia belum ada petunjuk dan regulasi resminya. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota yang hendak merekrut dan membuka pendaftaran PPK/PPS masih menunggu PKPU terkait Adhoc dan juknisnya diterbitkan KPU RI dalam waktu yang tak akan lama lagi. 


Sembari menunggu jadwal resmi keluar, Abdi berharap agar para calon pendaftar menyiapkan diri dengan belajar tentang Pemilu baik itu UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maupun UU Pilkada Tahun 2016 karena pertanyaan tim seleksi tidak akan keluar dari hal-hal tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Bombana Mulai Bergegas Bentuk Badan Ad Hoc PPK/PPS

Trending

+

Iklan