Metrosultra.com | Jelang pelaksanaan Ferifikasi Faktual (Ferfak) Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Ripublik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024, Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) Kabupaten Bombana, menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Ketua Parpol agar memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bombana Hasdin Nompo mengatakan, Himbauan tersebut sifatnya penting dan wajib diindahkan setiap Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu serentak mendatang. Sabtu, 16 Oktober 2022.
"Himbauan ini disampaikan kepada setiap Partai Politik. apalagi pelaksanaan Ferivikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol yang akan segera dilakukan oleh KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) kabupaten Bombana Aminudin mengatakan, pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan dan Kenggotaan Parpol akan digelar 28 hari kalender.
"Insya Allah, Verfak akan kita mulai laksanakan pada tanggal 16 Oktober. Kami harapkan masing-masing Parpol bisa berada ditempat (Kantor Partai) saat Ferivikasi dilakukan," Terang Aminudin belum lama ini.