terkini

Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Oknum Sekcam di Bombana Terancam Dipecat

Metro Sultra
02 October 2022, October 02, 2022 WIB Last Updated 2022-10-01T16:53:32Z
Ilustrasi

Metrosultra.com | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial H yang digerebek saat bersama seorang Wanita yang masih berstatus istri sah orang didalam kamar rumah kosong diwilayah kecamatan Poleang barat, Kabupaten Bomabana, Sulawesi tenggara berbuntut panjang.


Oknum ASN tersebut diketahui sudah dilaporkan kepihak Kepolisian setempat. Kendatipun demikian, Pihak Pemerintah Kabupaten Bombana tetap memanggil oknum ASN tersebut yang saat ini tengah menjabat sebagai Sekretaris Camat di Poleang Barat untuk dimintai keteranggannya. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Man Arfa saat ditemui Metrosultra.com mengatakan, bila dugaan perselingkuhan oknum Sekcam dengan Istri orang tersebut terbukti maka Pemerintah tidak segan-segan untuk menjatuhkan Hukuman kedisiplinan pegawai hingga Pemecatan.


"Sekcam itu, Saya sudah perintahkan Inpektorat untuk memanggil baik pihak laki-lakinya maupun si perempuan untuk dimintai keterangan. Kalau ia terbukti pasti ada sanksi Kepegawaian," ujar Man Arfa Kamis, 28 September 2022 lalu.


Meskipun  Sekda Man Arfa enggan menyebutkan "Sanksi" yang dimaksud. Namun bila merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 1973 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dimana menyelaskan bahwa bagi pegawai negeri sipil yang ditemukan hidup bersama dengan wanita yang bukan Istrinya dapat dihukum hingga pemecatan. 


"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan Wanita yang bukan Istrinya, atau dengan Pria yang bukan Suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah,"  demikian bunyi PP 45/1990


Dikutib dari hukumonline.com, maksud Hidup Bersama adalah melakukan hubungan suami istri diluar ikatan perkawinan sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga yang sah. Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Bombana Muhlisin mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa oknum Sekcam yang dimaksud. Hanya saja dirinya engan membeberkan hasil pemeriksaan oknum ASN tersebut mengakui bersalah atau tidak.


"Ia, yang bersangkutan sudah kita panggil dan saat ini baru Oknum ASN yang kita panggil untuk dimintai keterangan, Adapun hasilnya, belum bisa kami sampaikan. masih dalam proses" pungkasnya. (red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Oknum Sekcam di Bombana Terancam Dipecat

Trending

+

Iklan