Ilustrasi |
MUNA - Perbincangan tentang suami istri yang bekerja dalam satu kantor kerap menimbulkan pro dan kontra, seperti pasangan suami-istri (Pasutri) yang kini sedang bertugas sebagai abdi Negara di Kabupaten Muna.
Diketahui sang istri menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) sementara si suami berprofesi sebagai tenaga kontrak (Honorer). Tepatnya di SD 01 Parigi, Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
"Memang begitu faktanya di SD 1 Parigi. Istri jadi kepala sekolah, suaminya mengajar sebagai guru honor," tutur Pria inisial SJ kepada awak media belum lama ini (4/6/22).
Sebelumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 153, disebutkan bahwa perusahaan (swast/negeri) dilarang melakukan PHK terhadap pasangan suami istri yang berada dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meskipun demikian, status suami-istri sekantor itu dikhawatirkan dapat menibulkan konflik kepentingan. Olehnya itu, SJ meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muna segera mengambil langkah-langkah penting terkait hal ini.
"Saya sengaja ungkap di media agar instansi tehnis segera melakukan perbaikan terhadap sistem birokrasi di SD 1 Parigi," Harapnya.
Kepala SD 1 Parigi, Wa Ati Eho tidak menapik jika salah satu guru kontrak di sekolah yang ia pimpin itu adalah suaminya.
"Iya benar ! Adapun bisa dengan tidaknya, dia (suaminya) sudah mengikuti 2 K (K.2/honorer kategori 2). Kalau memang dia tidak bisa masuk honorer, kenapa diterima di K.2, terus kenapa juga dia masuk dapodik (data pokok pendidikan)," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, La Anti, bendahara SD 1 Parigi juga mengakui jika La Ode Abidin menjadi tenaga honorer di sekolah itu. La Anti juga membenarkan bila salah satu tenaga honorer di SD 1 Parigi adalah suami dari kepala sekolahnya. "Iya benar," kata La Anti, saat dihubungi via nomor handphonenya, Sabtu, 25 Juni 2022.
La Anti tidak bisa memastikan sejak kapan salah satu tenaga honor di sekolahnya itu mengabdi. "Sudah lama honor, antara tahun 2016 atau 2017. " sambungnya.
Kurang lebih setahun menjadi bendahara di SD Parigi, La Anti mengaku selalu memberikan hak-hak (honor/gaji) La Ode Abidin sebagai tenaga kontrak. Jumlahnya sebanyak Rp 1,5 juta perbulan, dimana sumber uangnya berasal dari dana biaya operasional sekolah (BOS) SD 1 Parigi.(b)