Ilustrasi |
Metrosultra.com | Kepolisan resort (Polres) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap salah satu warga kecamatan Mataoleo inisial IP atas kasus kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur.
IP dilaporkan ke Polisi oleh keluarga Korban pada (7/7) lalu, karena diketahui sebagai pelaku tindak pidana kekerasan sekseual terhadap Remaja (17).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat pasal berlapis dengan acaman pidana 23 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan menuturkan terduga Pelaku dikenakan Pasal pasal berlapis, yakni 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 290 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 292 KUH Pidana ancaman hukuman 5 tahun. (B)
"Perkara ini kami telah terima dan Pria terduga pelaku telah kami diamankan (ditahan)," ungkapnya.