terkini

Zakat Fitrah 2022 Wilayah Bombana Resmi Ditetapkan, Begini Besarannya

Metro Sultra
12 April 2022, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T13:22:43Z
Dok: DN


Besaran Zakat Fitrah tahun 2022 wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi tenggara telah ditetapkan. Adapun besaran tertinggi 35.000 rupiah per jiwa, sementara terendah 24 ribuan.

Penerapan besaran Zakat ini ditetapkan dan diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bombana. Selasa 12 April 2022.

Ketua Baznas Bombana Syamduddin menjelaskan, Bila harga beras 10 ribu rupiah perliter, maka total zakat yang disepakati untuk ditunaikan per/jiwa (setiap individu) sebesar 35 ribu rupiah. 

"Sementara kalau mengacu pada harga jagung dengan kisaran sebesar tujuh ribu rupiah perliter dikali kangka 3,5 sama dengan 24.500 rupiah per jiwa, itulah yang harus dibayarkan," Jelaskan

Kata Syamsudin, besaran Zakat Fitrah tahun 2022 ini, ditetapkan sesuai masukan dan saran dari pemerintah daerah serta sejumlah organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan. 

"Selain Zakat Fitrah, Tahun ini setiap masyarakat se Kabupaten Bombana berinfak 10 ribu rupiah per/KK atau per satu rumah katakan demikian," ujar Syasmudin.

Diharapkan masyarakat dapat sesegera mungkin dan diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Zakat Fitrah 2022 Wilayah Bombana Resmi Ditetapkan, Begini Besarannya

Trending

+

Iklan