Dok: DN |
Penerapan besaran Zakat ini ditetapkan dan diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Bombana. Selasa 12 April 2022.
Ketua Baznas Bombana Syamduddin menjelaskan, Bila harga beras 10 ribu rupiah perliter, maka total zakat yang disepakati untuk ditunaikan per/jiwa (setiap individu) sebesar 35 ribu rupiah.
"Sementara kalau mengacu pada harga jagung dengan kisaran sebesar tujuh ribu rupiah perliter dikali kangka 3,5 sama dengan 24.500 rupiah per jiwa, itulah yang harus dibayarkan," Jelaskan
Kata Syamsudin, besaran Zakat Fitrah tahun 2022 ini, ditetapkan sesuai masukan dan saran dari pemerintah daerah serta sejumlah organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.
"Selain Zakat Fitrah, Tahun ini setiap masyarakat se Kabupaten Bombana berinfak 10 ribu rupiah per/KK atau per satu rumah katakan demikian," ujar Syasmudin.
Diharapkan masyarakat dapat sesegera mungkin dan diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.