Penulis: Zabran | Editor : Zulkanain
Metrosultra.com, Bombana | Kedua pria ini sebut saja Aleks dan Abir (inisial). keduanya jauh-jauh dari Kabupaten Kolaka datang di kabupaten Bombana, hanya untuk menjalankan bisnis haram mereka yang diduga berupa Narkoba jenis Sabu-sabu.
Sialnya, aksi busuk mereka Malah ketahuan hingga ketangkap Polisi.
Penangkapan terhadap dua Pria ini berawal, adanya informasi dari masyarakat yang dihimpun tim Satres Narkoba Polres Bombana, akan adanya transaksi Narkoba di wilayah kecamatan Poleang, tepatnya Selasa kemarin. 8 Februari 2022.
Bisnis Narkoba ini pun berhasil digagalkan oleh tim Polres Bombana yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhamad Salman.
Menurut Salman, saat penangkapan, Kedua terduga pelaku ini sempat hendak melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti, yang disimpannya dengan rapi didalam bungkusan rokok. Sayangnya upaya tersebut berhasil digagalkan.
"Kedua pria ini bersama Barang bukti berupa empat saset plastik bening berisi butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, dengan berat 4,39 gram, berhasil diamankan, dan kini telah dibawa ke Polres Bombana guna untuk pengembangan selanjutnya," Pungkasnya.
Diketahui, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Ripublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.