Penulis: Al | Editor: Zulkanain
Metrosultra.com, Kendari | Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) kembali mengkritik sikap Kesatuan Pengolalaan Hutan (KPH) 24 Gula Raya, yang seolah menutup mata atas kerusakan hutan kawasan produksi di kldi wilayah kelurahan Baruga kecamatan Baruga, Kota Kendari.
"Seharusnya KPH 24 Gula Raya, tegas !, dalam membasmi perambahan hutan secara illegal," kritik Iksan selaku Ketua AGMSB, Jum'at 18 Februari 2022.
Menurutnya, jika dilihat kondisi kerusakan kawasan hutan saat ini cukup parah, namun demikian tidak ada satupun tindakan tegas yang dilakukan KPH Gula Raya itu sendiri.
“Ini terkesan ada pembiaran, sudah bertahun-tahun terjadi pembalakan hutan secara liar. Kenapa KPH Gula Raya diam saja. Tak satupun yang diproses hokum,”terangnya.
Anehnya kata Iksan, Justru yang ditangkap dan diproses adalah kasus ecek-ecek. Sementara pengrusakan hutan yang terjadi di Kelurahan Baruga, yang diduga sengaja diabaikan oleh pihak KPH Gula raya.
Karena itu, Iksan menuntut pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi tenggara dalam hal ini Dinas Kehutanam untuk segera mencopot Kepala KPH 24 Gula Raya.
“Kami minta supaya Kepala KPH Gula Raya segera dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Selain itu, AGMSB juga mendesak Dinas Kehutanan Prov Sultra melakukan tindakan tegas, dengan memproses hukum semua yang terlibat atas pengrusakan hutan kawasan produksi.
“Kita dorong Dishut agar secepatnya mengambil tindakan hukum atas pengruskan hutan kawasan produksi di Kelurahan Baruga,” pungkasnya.(**)