terkini

Soal RT Siluman di Kendari, Camat Baruga: Sudah Lama Saya Minta Bubarkan

Metro Sultra
18 February 2022, February 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-19T01:46:31Z
Gambar: Ilustrasi

Penulis: Al | Editor: Zulkanain
Metrosultra.com, Kendari - RT 21 RW 8 kelurahan Baruga, kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang diduga fiktif alias siluman kini mendapat tanggapan dari Camat Baruga, Saldy SH.

Saldy yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah lama menyampaikan agar Lurah Baruga agar jangan melakukan pembiaran jika itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Wali Kota Kendari.

“Saya sudah panggil Lurah Baruga. Saya sampaikan, saya tidak mau tahu segera ambil langkah dan bubarkan,”tegas Saldy.

Dalam data, lanjut Saldy, memang RT tersebut tercatat. Apalagi, RT tersebut berada dalam status kawasan hutan produksi.

Saat ditanya kapan ia mulai meengetahui bahwa ada RT 21 tersebut? Camat Baruga tersebut mengatakan. Dirinya, tambah dia, dilantik Mei 2021, lalu ia mulai mengetahu terkait dugaan RT “Siluman tersebut sekitar November atau Desember 2021.

“Sekali lagi saya sudah intruksikan ke Lurah. Segera buat berita acaranya. Agar saya juga cepat mengambil langkah. Sebab, yang mengeluarkan SK RT itu kan Camat,”terangnya

Menurut Saldy, keberadaan RT 21 tersebut sudah ada sebelum dirinya dilantik.

“Saya sendiri sudah menyampaikan ke Lurah agar serius mengambil langkah terkait ini. Pasalnya, jika ini fiktif atau tidak sesuai UU atau Perwali, maka selama ini sudah ada konsekuensi anggaran yang mengalir ke RT tersebut,”paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu, Muhammad Iksan, meengatakan, jika RT 21 tersebut dibubarkan, maka pihaknya akan mendorong ke penegakan hukum. Pasalnya, selama ini sudah ada anggaran pemerintah yang mengalir ke RT tersebut.

“Kalau sudah dibubarkan, maka harus ada tindakan tegas. Bagaimana soal bantuan diatas yang selama ini diterima, bagaimana dengan honor RT yang selama ini diterima, dan masih banyak bantuan yang sudah mengalir kesana,”ungkapnya.

Apalagi, ujarnya, RT tersebut berada ditanah kawasan hutan produksi. Namun, yang ironi sudah berdiri sejumlah bangunan. Apa boleh mendirikan bangunan ditanah kawasan hutan produksi?

Atau, lanjut dia, jangan sampai pengrusakan hutan yang terjadi selama bertahun-tahun, akibat adanya RT yang diduga fiktif tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal RT Siluman di Kendari, Camat Baruga: Sudah Lama Saya Minta Bubarkan

Trending

+

Iklan