terkini

Tahapan Pilkades Pangkuri Bombana Bermasah ?

Metro Sultra
17 December 2021, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T03:51:44Z
Panitia Pilkades (PPTD) Pangkuri saat tempel nama-nama Balon Kades yamg Lolos jadi Calon tetap
Penulis: Zulkarnain
BOMBANA - Tahapan pendaftran pemilihan kepala desa di kabupaten Bombana telah dimula sejak 19 November 2021 lalu. Semua regulasi pelaksanaan pilkdes mengacu pada UU desa Nomor 6 Tahun 2014.


Permendagri ini diubah bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik desa yang periodik dan wajib dilakukan.

Untuk itulah terbit Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sehingga itu, setiap daerah yang melaksanakan pemilihan kepala desa untuk menyesuaikan dan melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang ditimbulkan penyebaran/penularan covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Mengindahkan perintah Permen diatas, pemerintah kabupaten Bombana telah menyesuaikan dengan membuat peraturan daerah (Perda), serta peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2021 dengan mewajibkan setiap calon kepala desa untuk melakukan vaksin covid-19 terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon. 

Anehnya, peraturan Bupati Bombana itu masih saja terkesan diabaikan oleh sebagian penyelenggara Pilkdes ditingkat desa dalam hal ini PPTD. 

Seperti yang diduga dilakukan oleh Panitia pemilihan tingkat desa (PPTD) Pangkuri, kecamatan Rarowatu Kamis (16/12) kemarin.

Mereka (PPTD) terindikasi menetapkan dan melolosksn salah satu bakal calon (balon) Kades menjadi calon kades tetap, meskipun sebagian syarat yang diuraikan dalam Perbub Nomor 56 tentang persyaratan calon kades belum terpenuhi.

"Pertimbangan kami lakukan ini karena banyaknya massa yang meminta dan kami tidak bisa halau dan sebenarnya kami didesak, kalau kami tidak loloskan ini bisa jadi kami tidak bisa pulang," Kata Asruddin Ketua PPTD Pangkuri kepada awak media dengan terlihat ketakutan.

Asruddin mengaku, Keputusan meloloskan Balon Kades yang diduga bertentangan dengan regulasi itu karena ada yang siap bertanggung jawab apabila dikemudian hari keputusan mereka dimeja hijaukan (digugat ke pengadilan). 

Pantauan media ini, dihalaman Sekretarian PPTD Pangkuri, ada sejumlah pemuda (bukan warga desa Pangkuri) yang membuat pernyataan akan bertanggung jawab atas keputusan yang dilahirkan oleh PPTD setempat.

Sebelumnya, pihak PPTD Pangkuri telah mendatangi kantor Panitia pemilihan tingkat Kabupaten (PPTK) Bombana (15/12) bertujuan untuk meminta pertimbangan terkait berkas salah satu Balon Kades. Namun lagi-lagi PPTK merasa tidak ada ruang untuk mengintervensi PPTD terkait proses tahapan Pilkades.

"Yah kemarin memang benar mereka (PPTD) datang untuk meminta pertimbangan tentang salah satu bakal calon yang mereka anggap tidak memenuhi syarat sesuai aturan, Namun kita selaku PPTK tidak bisa mengintervensi proses tahapan yang ada di tingkat desa. Sehingga itu kami kembalikan sekaligus menyarankan ke pihak PPTD untuk patuh terhadap aturan/regulasi, itu saja selesai," Terang Adi Sarniawan Kepala Sekretariatan PPTK Bombana.

Regulasi yang dimaksud PPTK Bombana tercantum di dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pilkades pasal 21 poin (2) huruf (f) menyatakan ; Setiap calon kepala desa wajib memenuhi syarat diantaranya Vaksinasi Covid-19 pertama dan kedua yang dibuktikan dengan sertifikat, kecuali bagi yang tidak lolos screening dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.

Sementara pihak balon yang dimaksud diduga abaikan Perbub tersebut, dimana PPTD hanya menerima sertifikat Vaksin Covid-19 pertama yang dilampirkan dengan surat keterangan telah mendapatkan imunisasi/vaksinasi Covid-19 pada tanggal (09/11).

Surat keterangan vaksin tersebut, menunjukan bahwa balon Kades tersebut disarankan untuk ikut vaksin tahap kedua pada tanggal (07/12). Artinya meskipun sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap keduanya, balon kades tersebut tetap gugur berkas dengan sendirinya. karena jadwal masa perbaikan berkas calon kades sudah ditutup tanggal 4 Desember 2021, sesuai perintah regulasi/Keputusan Bupati Bombana Nomor: 449 Tahun 2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Sebelumnya, jauh sebelum tahapan pemilihan kepala desa dilakukan, Bupati Bombana H.Tafdil telah berulangkali menghimbau para Kepala desa maupun aparat desa untuk mengikuti program pekan vaksinasi yang mulai dilaksanakan sejak April 2021 lalu.
H Tafdil, S.E, M.M, (Bupati Bombana) usai melaksanakan upacara Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021. Foto: Metrosultra.com
"Banyak juga calon kepala desa yang gugur gara-gara vaksin, saya sudah sampaikan memang, saya tidak peduli ! Kenapa baru vaksin. Jangan sampai sudara-sudara yang gugur itu sudah mereka yang menentang Vaksin dari awal, bagaimana mau jadi kepala desa tapi tidak mau mengikuti program pemerintah yang pada akhirnya juga akan jadi pemerintah. Saya bilang gugurkan dan tegakan aturan, kalau mau gugat gugat aja ke pengadilan tidak ada masalah. Beber Bupati H.Tafdil dihadapan peserta Rapat Koordinasi Pemerintah di gedung tanduale kantor Bupati Bombana, Kamis (15/12) kemarin.(**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahapan Pilkades Pangkuri Bombana Bermasah ?

Trending

+

Iklan