terkini

Ini Trik Bupati Bombana Dalam Meminimalisir Angka Kemiskinan

Metro Sultra
17 December 2021, December 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T05:09:10Z

Penulis: Zulkarnain

Berbagai trik yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bombana dalan mengentaskan kemiskin dimasa pemerintahan Bupati H. Tafdil sebagai Bupati da periode.  salah satunya mendatangkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu yang disebut Smart Sakin. 


Aplikasi Pengentasan Kemiskinan ini telah dilauncing langsung oleh Bupati Bombana H. Tafdil di aula Tanduale, kantor Bupati Bombana, pada Rabu 8 Desember 2021.


Launching tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa, kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat dan Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK). Satuan kerjabakti pendamping sosial (Sakti Peksos), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna  dan Lembaga Kesejahteraan Sosisl (LKS) serta SDM Program Keluarga Harapan (PKH).


Kadis Dinsos Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim, ST.,M.Si menjelaskan, aplikasi tersebut merupakan suatu aplikasi pemetaan program pengentasan kemiskinan yang terpotret dalam program gembira, sesuai dengan kriteria kemiskinannya. “Sehingga diharapkan dapat berjalan tepat sasaran,” kata Husrifnah Rahim dalam sambutan laporannya.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut lanjut dia, sabagai upaya untuk memantapkan pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial tahun 2022 mendatang.


“Penguatan kelembagaan dan sinergitas penguatan kelembagaan dan sinergitas program antara perangkat daerah dalam melaksanakan program gembira, dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial di wilayah Bombana. Dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,” pungkasnya.


Diketahui kegiatan berlandaskan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penangan Fakir Miskin. Peraturan daerah Kabupaten Bombana nomor 9 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Mensos RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mensos RI nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dan juga peraturan Mensos nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Trik Bupati Bombana Dalam Meminimalisir Angka Kemiskinan

Trending

+

Iklan