METROSULTRA.ID, BOMBANA | Tim Sat-resnarkoba Polres Bombana kembali menangkap Nurdin alias Jek (52) pemilik 4,28 gram Narkotika diduga sabu-sabu siap edar di desa Waeputang, kecamatan Poleang selatan belum lama ini (30/10/2021).
Kabar mengejutkan, Pria kelahiran Polewali Mandar ini ternyata merupakam mantan penguni penjara Lapas Kelas 2A kota Kendari yang saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat hingga 22 Mei 2022 mendatang.
Setelah diberikan kesempatan untuk menghirup udara bebas, Jek, sapaan akrabnya bukannya tobas atas perbuatannya, malah bisnis ilegal yang sempat menjerumuskannya dipenjara malah kembali dilakoninya.
Kasatreskoba Polres Bombana IPDA Muh Salman mengungkapkan, bahwa mantan Narapidana itu, kini telah ditangkap atas dugaan kepemilikan 4,28 Narkotika alias sabu-sabu.
"Saat ini Pelaku bersama barang bukti 4,28 gram diduga sabu-sabu telah kita diamankan," Ungkanya.
Menurut Salman, Penangkapan dilakukan, berawal adanya informasi yang diperoleh pihak Sat-resnarkoba Bombana dan selanjutnya langsung dilakukan pembuntutan terhadap pelaku di wilayah desa Waeputang kecamatan Poleang selatan.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya.
Zulkanain