![]() |
Nurdin terduga Pelaku tindak Pidana Narkoba saat ditangkap pihak Sat-resnarkoba Polres Bombana.Foto: Istimewa |
METROSULTRA.ID, BOMBANA | Setelah bebas dari penjara, Nurdin (52) mantan narapidana Narkoba ini harus kembali berurusan dengan hukum akibat ulahnya sendiri yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang.
Nurdin ditangkap Sat-resnarkoba Polres Bombana di desa Waeputang, kecamatan Poleang selatan 30 September 2021.
Kapolres AKBP Tedy Arief Sulistyo Lewat Kasat-resnarkoba Polres Bombana mengungkapkan bahwa Nurdin merupakan warga desa Tepoe, Kecamatan Poleang timur yang tidak lain adalah tahanan Lapas 2A kota Kendari yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 22 Mei 2022 mendatang.
Ironinya, bukannya kapok setelah dipenjara, Nurdin alias Jek ini malah kembali melakukan dugaan kasus tindak pidana yang sama sehingga terpaksa harus ditangkap Polisi karena ditemukan terbukti memiliki obat-obatan terlarang diduga jenis sabu-sabu siap edar seberat 4,28 gram.
"Delapan saset barang bukti (BB) dengan berat 4,28 gram yang berhasil diamankan ini sempat disembunyikan oleh pelaku,"Ungkap Iptu Muhamad Salman, Kasatreskoba Polres Bombana. Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurutnya, saat ini Pelaku bersama sejumlah barang bukti, telah diamankan di Polres Bombana.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya.
Zulkanain