terkini

Penyebab Kapal Terbakar di Pulau Kabaena Bombana

Metro Sultra
16 September 2021, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T05:27:35Z
Detik-detik kapal viber asal pulau Kabaena Terbakar saat menuju pelalabuhan Kasipute Bombana


BOMBANA - METROSULTRA.COM | Upaya Institusi kepolisian Ripublik Indonesia dalam melakukan penyelidikan atas terbakarnya kapal penumpang, Superjet-17 di wilayah perairan teluk desa Mapila Kecamatan Kabaena utara, kabupaten Bombana (16/8/2021) terus dilakukan.

Sayangnya penyelidikan yang dilakukan Polres Bombana lewat Polsek Kabaena belum juga ada titik terang. 

"Masalah ini sudah diambil alih oleh ihak Polairut di Kendari,"Singkat IPTU Andi Muh Taufan, Kapolsek Kabaena lewat telepon belum lama ini, (12/9/202) .

Sebelumnya, Masri Said, SH.,MH. Salah satu Korban insiden kapal terbakar, menilai pihak management KM Bukit Sumber Poleang, tidak memilik sikap empatik dan tanggung jawab sama sekali terhadap keselamatan puluhan penumpang yang menurutnya wajib hukumnya mendapatkan perhatian dan tanggung jawab dari pihak kapal.

"Tapi fakta kejadian kemarin, saya selaku korban menyaksikan dan tidak melihat sikap empatik serta tanggung mereka (Management KM Bukit Sumber Poleang) sama sekali, terhadap para penumpang yang nyaris ikut terbakar dibiarkan terlantar begitu saja,"Terang Masri.

Bahkan, menurut Lelaki yang berprofesi sebagai Lawyer ini mengaku bahwa Puluhan korban kapal terbakar (termasuk dirinya) selain mengalami shock dan trauma, mereka juga terkesan dibiarkan kelaparan dan terlantar dipesisir lokasi evakuasi.

"Tidak ada sama sekali upaya pihak pemilik (pengelola) kapal, yah minimal datang menemui para korban, meminta maaf atas insiden yang terjadi, memberikan makan-minum atau memfasilitasi mereka (penumpang) untuk pulang kerumah masing-masing serta memberi kejelasan informasi mengenai pengembalian biaya tiket kapal dan juga pemberian konpensasi kepada seluruh korban yang mengalami trauma dan kehilangan barang,"Beber Masri. 

Hal Ini menurutnya, pihak Kapal terutama Nahkoda sebagai penanggung jawab atas operasional Kapal KM Bukit Sumber Poleang berpotensi dipidana atas insiden terbakarnya kapal dan menimbulkan kerugian dipihak penumpang, jika terbukti kapal tidak layak berlayar tetapi dipaksakan berlayar hingga terjadi insiden kecelakaan maka tanggung jawab pidana ada pada nahkoda kapal. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Pada aspek tanggung jawab keperdataan sesuai UU tentang pelayaran pasal 40 ayat (1), menegaskan; perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya, bahkan UU tersebut diatur tentang kerugian yang dialami penumpang"Tegas Masri. 

Maka dari itu, Masri meminta pihak kepolisian (Polsek Kabaena) untuk mengusut dan melakukan investigasi mendalam atas insiden tersebut dengan melibatkan pihak pihak terkait yang kompeten untuk menilai ada tidaknya pelanggaran hukum pidana pelayaran terkait layak tidaknya kapal dioperasikan saat itu sehingga menyebabkan insiden terbakarnya kapal. 

"Ini penting !, agar menjadi pelajaran dan atensi buat semua pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan laut baik pengusaha kapal dan juga otoritas terkait pelayaran. Saya berharap ini insiden terakhir dan kedepan harus lebih baik dan lebih safety,"Ujarnya.

Menurutnya kapal yang ditumpanginya tersebut tidak layak dijadikan moda transportasi angkutan laut. apalagi mesin dan fasilitas kapal tersebut  jauh dari lazimnya kapal superjet. "Tidak salah kalau saya sebut Seperti Jet. Tambah Masri,"Kata Masri.

Masri Said besyukur tidak ada korban jiwa atas peristiwa itu. dirinya berterima kasih kepada para Nelayan yang telah menyelamatkan mereka saat kapal terbakar.

"Seandainya tidak ada mereka (Nelayan) Kami tak tau nasib kami seperti apa,"Imbuhnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyebab Kapal Terbakar di Pulau Kabaena Bombana

Trending

+

Iklan