Forum rapat dengar pendapat DPRD kabupaten Bombana tentang terbakarnya kapal Superjet-17 di perairan teluk Kabaena. Foto: MetroSultra |
BOMBANA - METROSULTRA.COM | Terbakarnya kapal reguler Superjet-17 di wilayah perairan desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara belum lama ini, terus menuai polemik, bahkan dinilai ada kelalaian instansi pemerintah.
Selain Nakhodainya yang terancam pidana yang diduga kelalaiannya sehingga menyebabkan terbakarnya kapal Viber GT 80 tersebut.
Kini giliran pihak Kesahbandaraan dan otoritas kepelabuhanan cabang Kabaena serta Dinas Perhubungan, Dinas PTsP dan Badan penanggulangan benacana daerah (BPBD) kabupaten Bombana harus berurusan dengan lembaga DPRD. Senin, 23 Agustus 2021.
Empat instansi pemerintah tersebut digiring ke-meja Dewan Legislatif lewat forum rapat dengar pendapat (RDP) guna untuk memberikan penjelasan tentang ketegasaan dalam menerbitkan izin traek dari PTsP, opersianal, serta izin perintah berlayar dari pihak Kesahbandaraan.
RDP ini dipimpin langsung wakil ketua II DPRD, Iskandar bersama Wakil I Ardi A, dan dihadiri Ketua Komisi III Ashari Usman, kemudian Ketua Komisi II Rumianto dan Ketua Komisi I Nasaruddin serta aleg lainnya Andi Firman, Nurkholis dan Husnul Faudi.
Dikesempatan ini, Iskandar mempertanyakan ketegasan instansi pemerintah daerah termasuk pihak Kesahbandaraan yang menaungi masalah perkapalan dalam menerapkan aturan dalam hal penerbitan izin trayek, operasional maupun izin perintah berlayar (IPB) harusnya dikedepankan demi keselamatan penumpang.
Pasalnya, kata dia jika aturan itu benar-benar dijalankan dan diterapkan, tentu kecelakaan kapal tidak bakal terjadi.
"Apalagi ini berdampak pada nyawa manusia, jadi kejadian naas terbakarnnya kapal beberapa waktu lalu bisa menjadi perhatian serius bagi kita semua, untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemerintah, sehingga hak-hak masyarakat (penumpang) betul-betul mendapatkan kenyamanan terhadap kondisi armada kapal reguler yang beroperasi di wilayah Bombana khususnya,"Jelasnya.
Demikian pula dikatakannya oleh Ketua Komisi III, Ashari Usman yang menduga ada kesewen-wenangan Instasi pemerintah daerah maupun pihak Kesahbandaraan dalam mengatur izin kapal reguler Khusnya yang beroperasi di pulau Kabaena-Kasipute.
"Jangan kita main main dengan nyawa manusia, secara kasat mata armada kapal yang beroperasi disana kondisinya sangat dan sangat memprihatikan, tapi kenapa kok Pemerintah masih saja mengatakan layak,"Tegasnya.
Namun, Kepala UPP Kesahbandaraan dan otoritas kepelabuhanan Korwil Kabaena, Muhamad Arfah mengaku, dirinya mengeluarkan surat perintah berlayar (SKB) sesuai perintah PM Nomor 82 tahun 2014.
"Didalam aturan itu jelas, dimana sebelum keberangkatan (berlayar) Nakhoda kapal mengajukan surat pernyataan (Master sailing declaration) dengan melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manivest serta daftar penumpang kepada kami dan setelah itu kami periksa lengkap setelah itu baru diterbitkan SPBnya,"Katanya.
Sementara Kepala Dinas PTsP Bombana, Pajawa Tarika mengaku, proses menerbitkan izin trayek kapal memilik mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi setiap kapal termasuk kapal Superjet-17 yang terbakar. Nanti semua syarat kelengkapan terpenuhi dengan pertimbangan tekhnis dari Dinas Perhubungan dan dinyatakan lengkap barulah izin trayek dapat diterbitkan.
"Syarat yang dimaksud diantaranya Alat Navigasi, GPS, Teropong, Kelakson Kapal, Kompas, alat penerangan, radio HT, Pelampung, rakit penolong, dengan pertimbangan Dishub semua ini lengkap baru kami (PTsP) bisa keluarkan izin trayek, dan semua izin trayek kapal yang kami keluarkan berdasarkan hasil pertimbangan dinas perhubungan dinyatakan layak,"Terangnya.
Namun, dengan pertimbangan DPRD Bombana ada kelemahan Sahbandar, Dishub maupun PTsP dalam menerapkan aturan dalam menerbitkan izin perkapalan. Sehingga ketiga instansi tersebut disarankan untuk saling berkordinasi satu sama lain dan kembali mengevaluasi semua kapal reguler yang saat ini tengah beroperasi di kabupaten Bombana.
"Selain itu, Saya juga sudah sampaikan kepada ketua Komisi III, mengagendakan kunjungan lapangan untuk memastikan semua syarat administrasi yang disampaikan Pemerintah itu ada atau tidak termasuk dengan kondisi kapal itu sendiri kita akan cek semua,"Pungkasnya.
Penulis: Zulkanain