terkini

LKPD Sultra Ungkap Kelicikan PT Rohul, Begini Respon DPRD Sultra

Metro Sultra
12 January 2021, January 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-12T12:59:27Z
Foto: LKPD Sultra mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi tenggara terkait PT Rohul Energi Indonesia yang diduga merampas lahan masyarakat di Pulau Kabaena.

METROSULTRA.COM | Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara membeberkan kelicikan PT Rohul Energi Indonesia (REI) di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulatra, dalam melakukan aktivitas pertambangan nikel di pulau Kabaena Kabupaten Bombana.

"Kami temukan ada ratusan hektar lahan masyarakat yang diduga diobrak-abrik oleh perusahaan itu, dan pihak managementnya mengakui adanya lahan mayarakat yang mereka duduki,"Ungkap Muh Arham selaku Direktur LKPD Sultra kepada komisi III DPRD Sulawesi tenggara Senin 11/1/2020.

Menurut Arham, Perusahaan Nikel tersebut memilik izin usaha pertambangan (IUP) seluas 3500 hektar yang berada di desa Lengora kecamatan Kabaena tengah Bombana.

Namun dengan berjalannya waktu, Perusahaan Nikel tersebut masuk menyerempet lahan masyarakat dan mengakibatkan kegerahan ditengah masyarakat atas sikap kesewenang wenangan mereka (PT REI) dalam menjalankan aktifitasnya.

Menurutnya, untuk menghindari main hakim sendiri, pemilik lahan  telah menyampaikan persoalan ini ke pihak perusahaan (PT REI), lewat salah satu tokoh masyarakat yang dikuasakan untuk mencari solusi atas hak mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan. 

"Hanya saja pihak management perusahaan tidak memilik etikad baik, faktanya apa yang telah disepakati bersama untuk membentuk tim tidak pernah ada kejelasan hingga saat ini,"Bebernya.

Sehingga itu pihaknya meminta DPRD Provinsi Sulawesi tenggara untuk segera pemanggilan kepada pihak perusahaan PT REI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik lahan.

Tanggapan DPRD Provinsi Sultra

Setelah mendengar keluhan masyarakat diruang sidang dewan, Ketua Komisi III DPRD Sultra Swandi Andi menegaskan bakal segera memanggil pihak perusahaan PT REI untuk hadir menjelaskan persoalan yang diduga merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Swandi Andi (kanan) saat menerima pengunjuk rasa di ruang rapat dewan (Senin, 11/01/2021)


"Hari ini juga kami layangkan surat ke perusahaan yang bersangkutan,"Tegasnya.

Bahkan kata dia, Bilamana pihak perusahaan tersebut mangkir dari panggilan lembaga legislatif yang dimaksud, maka DPRD bakal berkantor di lokasi pertambangan PT REI.

"Mereka harus ada, kalau mereka tidak ada maka Komisi III DPRD  akan berkantor di perusahaan yang daksud,"Pungkasnya.

Reporter: Nisa
Editor     : ZL
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LKPD Sultra Ungkap Kelicikan PT Rohul, Begini Respon DPRD Sultra

Trending

+

Iklan