terkini

Eks Skretaris MA Jadi Tersangka, Dua Orang ini Turut Ditangkap KPK

Metro Sultra
12 January 2021, January 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-12T14:30:40Z


Jakarta - METROSULTRA.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung NHD sebagai tersangka bersama RZH (Swasta) dan HS (Swasta) dalam dugaan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan perkara Nurhadi, dkk.

"Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,"Ungkap Ali Fikri

Menurut Ali Fikri selaku juru bicara KPK, tiga orang tersebut telah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung,"Bebernya.

Lembaga Rasuah juga telah membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni Ferdi Yuman (swasta).

"Tersangka FY diduga menyediakan tempat selama NHD dan RZH dalam status Daftar Pencarian Orang,"Kata Fikri. 

FY disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,"Tutur

Menurut Fikri, untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan bakal diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1.

KPK mengimbau semua pihak untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi.

"KarenaKPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait,"Tegas Fikri.

Sumber: KPK

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eks Skretaris MA Jadi Tersangka, Dua Orang ini Turut Ditangkap KPK

Trending

+

Iklan