terkini

Kemendes-PDTT Kunjungi KPK Bahas Dana Desa

Metro Sultra
05 December 2020, December 05, 2020 WIB Last Updated 2020-12-05T05:48:41Z
Mendes Halim Iskandar bertemu dengan pimpinan KPK. Sumber foto :detik.com


Jakarta - Metrosultra.com | Sejak tahun 2015, pemerintah mulai mengucurkan dana desa yang begitu yang besar, untuk terlaksanan program ini tentunya harus diikuti oleh pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut. 

Untuk itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengunjungi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama. Hal ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam mengawasi pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), APBDes dan pendapatan asli desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Menteri Abdul Halim megatakan jumlah dana desa (DD) tahun 2020 nilainya mencapai 72 triliun, sama halnya dengan APBDes Indonesia nilainya mencapai 130 triliun. Dimana sumbernya berasal dari dana desa APBN, alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten, kemudian bantuan keuangan desa dari provinsi dan keempat pendapatan asli desa.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat tiba di istana presiden RI, jelang pelantikan menteri. Foto: economik zone



"Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi. Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.

Dalam pertemuan itu disambut tiga unsur pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, diantaranya Wakil Ketua KPK Nawawi, menilai bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu ditingkatkan. Pasalnya kata dia berdasarkan pengalamannya waktu menjadi hakim, tidak sedikit perkara dalam persidangan menyangkut kepala desa yang ditanganinya hanya karena persoalan pengelolaan dana desa.

“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi 

Abdul Halim kembali berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.

Diketahui, Pertemuan dua lembaga tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi, Inspektur Jenderal Anshar Husein, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya.(kpk)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendes-PDTT Kunjungi KPK Bahas Dana Desa

Trending

+

Iklan