Jakarta - MetroSultra.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka perkara suap dalam perkara dugaan suap pengadaan perangkat transportasi Informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) tahun anggaran 2016.
Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka JAM ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.
Juru bicara penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
"LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan sedangkan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016" ujarnya Selasa (1/12/2020).
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lings)