terkini

Diduga Terlibat Suap, Oknum Pegawai BPK-RI Ditahan KPK

Metro Sultra
05 December 2020, December 05, 2020 WIB Last Updated 2020-12-05T13:41:53Z
Jubir KPK, Ali Fikri. Sumber: iniatifnews.com
Jakarta - MetroSultra.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Proyel Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Kedua tersangka tersebut diantaranya Anggota BPK-RI inisial RIZ dan Komisaris Utama PT. MD inisial LJP.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, guna kepentingan penyidikan, Kedua tersangka ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Desember 2020.

"Tersangka RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan tersangka LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," Ungkap Fikri lewat siaran pers KPK belum lama ini. 

Menurut Ali Fikri, Tersangka RIZ ditahan atas dugaan suap SGD100 ribu dari LJP terkait dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. 

"Tersangka RIZ diduga membantu LJP untuk memenangkan proyek tersebut,"Terangnya.

Masih Ali Fikri, "Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fikri menyebutkan tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Reporter : Fahrul
Editor      : Nisa
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terlibat Suap, Oknum Pegawai BPK-RI Ditahan KPK

Trending

+

Iklan