terkini

eks BENDAHARA Dinsos Bombana Ditahan Polisi

Metro Sultra
06 December 2020, December 06, 2020 WIB Last Updated 2020-12-06T06:03:02Z
Kapolres Bombana, AKBP Dandi Aryo Yustiwan SIK.
Bombana - MetroSultra | Mantan (eks) Bendahara dinas sosial kabupaten Bombana, inisial PW ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggelapan dana program keluarga harapan (PKH) senilai ratusan juta rupiah.

Sub bagian Humas Polres Bombana, Iptu Tujianto S mengungkapkan, Kasus yang menyeret eks Bendahara dinsos Bombana inisial PW adalah dugaan penggelapan dana sharing PKH (Program Keluarga Harapan) seperti honor pegawai harian tidak tetap (PHTT) tahun anggaran 2019 lalu. Minggu 6 Desember 2020.

"Polisi temukan ada Keruagian Negara yang nilainya mencapai 252 juta rupiah,"Ukap Tujianto lewat telpon seluler.

Menurutnya, Penetapan PW sebagai tersangka setelah pihak satuan unit II Sat Reskrim Polres Bombana melimpahkan semua berkas lengkap beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.

"Saat ini, tersangka PW merupakan tahanan Kejaksaan, sementara ini tersangka masih dititp ditahan di Polres Bombana,"Tutur IPTU Tujianto.

PW sebagai tersangka dikenakan undang- undang Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Subs Pasal 8 Lebih, Subs Pasal 9 UU RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.(Ms).

Reporter : Ul
Editor      : Nisa
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • eks BENDAHARA Dinsos Bombana Ditahan Polisi

Trending

+

Iklan