BOMBANA, METROSULTRA.COM | Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Bombana kini terus memberikan layanan super mudah dan canggih.
Bagaimana tidak, Sebelumnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga Bombana yang hendak pindah domisili ke luar daerah Kabupaten/kota harus mebawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai dasar disdukcapil untuk memindahkan data WNI yang bersangkutan ke alamat yang dituju.
Namun dengan langkah presiden Joko Widodo melahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kini surat pengantar tersebut tidak lagi dibutuhkan.
"Yah benar, sekarang masyarakat yang mau pindah ke Kabupaten lain tidak lagi repot amat macam dulu,"Turut Ansar selaku Kepala Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Bombana. Senin 26 Oktober 2020.
Ansar kembali menjelaskan bahwa untuk Penerbitan eKTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, bisa dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat diantaranya, Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
"Lalu Foto kopy KK dan Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun serta Kutipan Akta Kelahiran," Jelasnya.
Kemudian Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Dilansir dari laman setkabri.go.id dimana dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri dari penerbitan KTP-el baru, penerbitan KTP-el karena pindah datang, penerbitan KTP-el karena perubahan data, penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap kemudian penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak dan penerbitan KTP-el di luar domisili.
"Jadi Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WN harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. Kartu Keluarga (KK),"demikina bunyi Pasal 15 Perpres tersebut.
Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:
1. Penerbitan e-KTP baru
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
- Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap
2. Penerbitan e-KTP karena pindah datang
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
b. KK
- Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
b. KK
3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Kartu izin tinggal tetap
d. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting
5. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap.
6. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. e-KTP yang rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
e. Kartu izin tinggal tetap.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.(red)