terkini

MIRIS ! Gegara Kompor, Aparat Desa ini Dipecat

Metro Sultra
15 October 2020, October 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T13:18:03Z

METROSULTRA.COM | Miris, Hanya persoalan bantuan kompor yang dibagikan ke warga salah satu oknum aparat Desa Laloa Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara harus gigit jari setelah dipecat dari Kepala Desa (atasannya).

Sebut saja Jum Ali selaku Kades Laloa. Ia membeberkan alasannya mencopot kaurnya berinisial x hanya karena melanggar keputusannya yang menurutnya telah disepakati dalam rapat terkait pembagian bantuan kompor yang harusnya dibagikan kepada warga kurang mampu.

"Dia malah bagikan bantuan (kompor)bitu kepada warga yang tidak layak menerima, Padahal sebelumnya sudah ada keputusan rapat, tapi fakta di lapangan lain," Kata Jam Ali kepada awak media.

Kendati demikian sikap Juma Ali ini tetap mendapat dikritik, baik dari kalangan masyarakat maupun di Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) Laloa.

Ironinya, keputusan Jum Ali memecat aparatnya terkesan menyimpang pada peraturan dan perundang-undangan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa. ditegaskan bahwa memberhentikan Perangkat Desa boleh dilakukan d Ngan catatan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah Kecamatan.

Hal tersebu menjadi dasar Ketua BPD Laloa Jusman, sehingga mengiring masalah tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana dengan harapan kepala Desa Laloa serta Pemerintah Kecamatan dipanggil untuk dilakukan Rapat dengar pendapat (RDP). 

Sayangnya Rapat Dengar Pendapat telah dilaksankan tepat hari selasa 13 Oktober 2020. Pihak pemerintah Kecamatan Mataoleo mangkir dari panggilan Dewan.  Sehingga RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Nasaruddin berakhir misteri, Ironinya tidak adanya keputusan yang dapat ditelorkan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta menyayangkan RDP yang digelar Dewan Bombana yang tidak membuahkan kesimpulan. 

Padahal kata dia, harusnya RDP yang digelar selasa (13/10/2020) baiknya membuahkan kesimpulan.

"Karena mekanime pemberhentian perangkat desa sangat jelas dan berlaku secara nasional. Benar !, pengangkatan dan pemeberhentian aparat desa itu adalah kewenangan Kepala Desa tetapi harus dikonsultasikan sebelumnya kepada camat terdahulu," terang Hasdin kepada awak media diruang kerjanya, Kamis 15/10/2020.

Menurutnya aparat desa bisa saja deberhetikan apa bila yang bersangkutan meninggal dunia atau permintaan sendiri dan ketiga diberhentikan. Ketiga poin tersebut, yang kerap menjadi masalah adalah narasi "diberhentikan" entah persoalan internal, pribadi maupun kinerja dari perangkat. 

"Rata-rata Kepala Desa melakukan pemeberhentian aparatnya melanggar dan tidak sesuai prosedural, dan itu fakta yang kerap terjadi selam ini, baik di Bombana, di Sultra bahkan se-Indonesia,"tutur Hasdin.

Kat dia, seluruh Kepala desa kerap diingatkan baik formal maupun non-formal untuk menjalankan tugasnya mengikuti peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.

"Padahal saya sering sampaikan mereka lewat rapat kordinasi, media sosial, WhatsApp group, untuk selalu pahami hak dan kewenangannya, tapi begitu mi disampaikan tapi masuk telinga kira keluar telinga kanan,"Sindirnya.

Dirinya kembali berharap kiranya semua Kepala Desa maupun aparat desa tetap tetap bekerja dengan mengedepankan aturan yang berlaku. 

Laporan : Tim Metro Sultra

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MIRIS ! Gegara Kompor, Aparat Desa ini Dipecat

Trending

+

Iklan