terkini

Puluhan Kapal Beroperasi Hanya 6 yang Mengantong Izin ?

Metro Sultra
26 July 2020, July 26, 2020 WIB Last Updated 2020-07-26T02:07:57Z
Bombana - metrosultra.com | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sata Pintu (DPM-PTsP) Kabupaten Bombana, Pakjawa Tarika mengaku telah menerbitkan surat izin trayek terhadap 6 kapal Kapal kayu dan 2 kapal Viber yang masa berlakunya hanya satu tahun. Rabu 17 Juni 2020.

Diantaranya, KM Arfa indah rute Kabaena-Kasipte, KM Minda Kuda rute Kabaena-Kasipute, KM Pantai Gading rute Kabaena-Kasipte, KM Setia Kawan rute Kabaena-Kasipte dan KM Contra Bombana rute Kabaena-Kasipte, Kemudian yang keenam KM Anischa asal Mattirowalie.

Sementara dua kapal viber yang dimaksud yaitu KM Super Jet 17 dan KM Super Jet 10 dari Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang timur. 

"Jumlahnya cuman depan, itu, berlaku sampai 31 Desember 2020," Kata Pajawa Tarika kepada awak media belum lama ini. 

Ia menegaskan bahwa, Izin trayek yang dikeluarkannys, bukanlah dasar bagi pemilik kapal Kayu/Viber untuk beroperasi (berlayar) mengangkut barang atau penumpang. "Jangan sampai salah tafsir,"Singkatnya.(red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Kapal Beroperasi Hanya 6 yang Mengantong Izin ?

Trending

+

Iklan