Kepolisian Resor (Polres) Bombana menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Sabir warga Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Kamis (22/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengunhkapkan, dua orang tersangka tersebut yaitu Istri korban inisial RR dan pria inisial AL yang diduga sebagai selingkuhan istri Korban.
"Dua orang tersangka, istri Sabir berinisial RE dan selingkuhan RE berinisial AL," katanya awak media belum lama ini, Jumat (30/6).
Atas kasus tewasnya suami bernama Sabir ini, RE dan AL dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berenacana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
"Saat ini, kedua pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polsek Bombana," pungkasnya.