Ilustrasi Perangkat desa |
Metrosultra.com, Bombana - Dua oknum aparat desa Langkema, kecamatan Kabaena selatan, Kabupaten Bombana diduga abaikan tugasnya sebagai aparat pemerintah desa. Keduanya diduga tidak masuk alias alpa berkantor hingga berbulan-bulan lamanya. Kamis 6 Juli 2023.
Kedua Aparat desa Langkema ini diantaranya pria inisial AN yang tidak lain adalah Kaur Perencanaan diduga sengaja meninggalkan tugas tanpa izin selama lima bulan, tepatnya tahun 2022 lalu. Begitu halnya dengan pria inisial YR selaku Kepala Dusun juga turut terlibat meninggalkan tugas tanpa izin sejak Januari hingga April 2023 lalu.
Bahkan, selama alpa berkantor keduanya diduga masih aktif menerima gaji/honor yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2022/2023.
Parahnya lagi, ketika dua kaur desa ini kembali pulang, diketahui masih saja mendapatkan perlakuan baik dari pengendali kekuasaan di desa tersebut.
Sekretaris desa Langkema Muhajir selaku pejabat yang membidangi masalah keadministrasian desa tak menapik adanya sikap malas berkantor oleh kedua oknum aparat desa mereka.
"Berdasarkan daftar hadir, Yah kira-kira sepert itu pak !," ujar Sekdes belum lama ini.
Setidaknya kata dia, pihak Pemerintah desa Langkema telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap kedua oknum aparat desa tersebut. Hanya saja belum ada tindak lanjut dari atasannya yakni Kepala desa setempat.
"Suratnya sudah saya sampaikan ke pak Kades, cuman hingga kini belum ada tindak lanjutnya pak," pungkasnya.
Sikap kesewenang-wenangan kedua Aparat desa ini, tentunya menjadi sorotan Warga desa setempat. Sebut saja Liswan dengan tegas memprotes pemerintah desa Langkema yang dianggapnya lalai dalam menegakan peraturan maupun perundang-undangan dalam hal ketertiban aparat desa.
"Hal ini sudah saya sampaikan masalah ini kepada pemerintah desa lewat pak Sekdes, sekiranya dapat memberikan teguran keras terhadap kedua aparat desa yang malas itu, tapi entah kenapa ini tidak ada sikap mereka, ada apa ?," terangnya.
Padahal Kata dia, jika merujuk pada Undang-undang desa Nomor 6 tahun 2016, maka kedua Aparat desa ini wajib mendapatkan hukuman dengan cara diberhentikan sementara dari jabatan mereka karena terbukti melanggar pasal 51 huruf (L), dimana perangkat desa dilarang tegas untuk tidak meninggalkan tugas secara berturut-turut selama 60 hari tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Anehnya, ketika pulang ini oknum aparat tersebut malah disambut dengan baik dan kembali bertugas layaknya tidak punya salah, padahal mereka meninggalkan tugas tanp izin bukan lagi lagi 60 hari, tapi sudah berbulan-bulan, bahkan gaji tetap lancar," katanya.
Lanjut Liswan, "Kalau saya amati dua oknum aparat desa tersebut, jangan jangan karena ada hubungan erat dengan penguasa di desa ini," sindirnya.
Kendati demikian, Liswan tetap berharap kepada Pemerintah desa Langkema untuk tidak melakukan praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan tugas sebagai Pemerintah.
"Karena jika hal ini dibiarkan bakal terjadi bakal carut-marutnya sistem pemerintahan desa yang kita cintai ini, maka dari itu saya mewakili masyarakat desa Langkema berharap kepada pemerintah desa untuk tetap netral dalam menjalankan tugas, semua demi keharmonisan desa Langkema," harapnya.
Sikap kedua aparat desa Langkema ini diduga telah merugikan Negara, sehingga itu Masyarakat desa setempat meminta pihak pemerintah desa untuk bertindak tegas serta mengembalikan dana/gaji dua oknum aparat desa tersebut ke Kas Negara. (Red)