Ketua DPD FKBPPPN Konsel Hartian (kemeja putih) dan Jajarannya saat menemui Bupati Konsel H Surunuddin Dangga (batik). Foto:Deden Tawulo |
MetroSultra.com, Konawe Selatan | Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Siap terima Perintah dan dukung FKBPPPN Pusat dalam mengawal penyelesaian nasib honorer Satpol PP.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini, tidak adanya kejelasan formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP, sebagaimana yang telah ditegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan bahwa mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalamnya.
Apalagi nasib honorer Satpol-PP kini masih menjadi bola liar diinternal Kemenerian dalam Negeri. Hal ini dibuktikan dengan belum sikap pemerintah soal pemetaan non-PNS Satpol PP itu sendiri.
"Pihak kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," kata Sartian, selaku Ketua DPD FBPPPN Konsel belum lama ini. (Selasa 18/7/2023)
Sartian mengaku bakal terus mengawal dan memperjuangkan nasib Honorer Satpol-PP Serta mendesak pihak Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah tersebut.
"Kompak kami melalui forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia," tegasnya.
Sartian selaku Ketua FK-BPPPN Kabupaten Konsel juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada mereka.
"Kami yakin dengan sosok pak Tito mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini," tukasnya.
Mengenai hal ini, Hartian menjelaskan bahwa FKBPPPN Kabupaten Konsel siap menerima perintah dan mendukung Ketua umum FKBPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku
"Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 mengatakan bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil," terangnya.
Sartian menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
"Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan," pungkasnya.
Diketahui, di Kabupaten Konsel pihak pemerintah khususnya Bupati H Surunuddin Dangga menyetujui untuk percepatan peneerapan aturan itu.