terkini

Polda Sultra Amankan Pria Penjual Wanita Muda Lewat MiChat

Metro Sultra
22 June 2023, June 22, 2023 WIB Last Updated 2023-06-22T06:35:54Z

 

Tersangka AR (kaos hitam) bersama dua Korban Prostitusi online saat diamankan Tim Satgas TPPO Polda Sultra.

Kendari, Metrosultra.com | Tim satgas Gakum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah (Polda) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) menetapkan seorang pria inisial AR sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi online yang terungkap saat beroperasi di salah satu hotel di kota Kendari belum lama ini.


Kasub Satgas Gakkum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Dirt Reskrimum Polda Sultra Kompol Sahrir Hanafi mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka hendak menjalankan bisnis ilegalnya tersebut lewat aplikasi meChat.


"Pria ini diamankan sekira pukul 23.30 wita, tepatnya di jalan Made Sabara kecamatan Mandonga Kota Kendari," ungkapnya.


Menurut Sahrir, Penetapan AR sebagai tersangka sudah sesuai hasil penyelidikan dan dibuktikan dengan adanya kelengkapan barang bukti.


berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka memperoleh keuntungan 100 ribu rupiah dari hasil bisnis prostitusi online tersebut.


"Tersangka terbukti menjual korbannya dengan harga 500 ribu kepada pria hidung belang melalui aplikasi median online meChat.

Tim Satgas Gakum Tindak Pidana Perdagangan Orang Mapolda Sultra.

Korban yang dijual Tersangka untuk melayani hasrat birahi pria hidung belang tersebut diantaranya remaja inisial T usia 19 tahun dan gadis inisial I usia 20 tahun.


Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar 600 juta rupiah.


Penulis: Zulkarnain

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sultra Amankan Pria Penjual Wanita Muda Lewat MiChat

Trending

+

Iklan