terkini

Pekerja Tewas di Lokasi Tambang, Dewan Bombana Minta PT TMS Diperiksa

Metro Sultra
23 September 2022, September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T16:40:43Z
Kawasan Pertambangan di wilayah kepulauan Kabaena

Bombana, Metrosultra.com | Pria inisial AH (25) Warga desa Wumbuburo, kecamatan Kabaena timur, yang dikabarkan tewas tertimpa ranting Pohon saat menebang pohon di lokasi perusahaan pertambangan milik PT. TMS (Tonia Mitra Sejahtera) nampaknya menarik perhatian serius Lembaga Legislatif Kabupaten Bombana. Kamis, 22 September 2022.


Korban diketahui merupakan Karyawan perusahaan PT TMS yang baru saja sebulan kerja. Ia tewas saat memetong/menebang Pohon dikawasan Pertambangan. Tidak sedikit yang menduga,  tewasnya karyawan baru itu akibat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.


Wakil Ketua DPRD Bombana, Iskandar nampak begitu prihatin atasnya tewasnya salah seorang karyawan perusahaan PT TMS yang saat ini tengah aktif menambang di wilayah kecamatan Kabaena tengah dan timur.


Menurtnya, untuk memastikan apakah karyawan yang meninggal itu benar tidaknya, menggunakan APD saat bekerja, maka Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bombana perlu menjalankan Fungsi pengawasannya, termasuk memeriksa pihak perusahaan yang bersangkutan.


"Perlu diperiksa itu PT Tonia, apakah benar mereka menerapkan K3  (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau tidak, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang K3 itu sendiri. Termasuk alat keselamat kerja menjadi salah satu sarat penting yang wajib terpenuhi setiap Perusahaan," jelasnya.


Masih Iskandar, "Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas Insiden itu, termasuk memberikan santunan kepada Korban, karena itu sudaah menjadi hak setiap pekerja dan Kewajiban bagi Perusahaan," tegasnya.

Iskandar Wakil II DPRD Bombana Saat Wawancara 

Iskandar kembali menjelaskan bahwa, dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (permenakertrans) Ripublik Indonesia No. Per.08/Men/VII/2010 menyebutkan bahwa, alat pelindung diri (APD) seyogyanya disiapkan setiap pemberi kerja, utamanya perusahaan Pertambangan yang memiliki resiko tinggi.


Setidaknya kata dia, dalam Permen yang dimaksud terdapat tujuh poin APD yang wajib disiapkan oleh perusahaan untuk setiap pekerjanya, diantaranya; Kacamata keselamatan, Rompi pantul, Lampu Tambang, Respirator, Helm Keselamatan, Sepatu Keselamatan, SCSR, Alat pelindung telinga, dan Sarung tangan.


"Insiden tewasnya karyawan PT Tonia itu, kiranya menjadi perhatian serius bagi setiap Perusahaan Pertambangan untuk selalu menyiapkan semua alat keamanan diri, jika itu benar diterapkan insya Allah setiap pekerja bisa lebih aman dalam bekerja,"pungkasnya. 


Sebelumnya, pihak PT TMS telah meyakinkan bahwa tewasnya salah satu karyawan mereka itu, bukan kelalaian perusahaan tapi murni kelalayan kerja. "Korban, sebelum bekerja itu menggunakan alat sesuai SOP," kata Eko HRD PT Tonia kepada jurnalis britakita.net, (22/9/22).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pekerja Tewas di Lokasi Tambang, Dewan Bombana Minta PT TMS Diperiksa

Trending

+

Iklan