Nampak depan kantor penghubung (Mess) Pemkab Bombana di Kurumba kecamatan Mandonga Kota Kendari. Foto: istimewa |
Metrosultra.com - Kendari | Pemerintah Kabupaten Bombana dikabarkan sebentar lagi bakal kehilangan aset berupa Gedung Kantor Penghubung (Mess) yang beralamat di Kurumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, upaya hukum berupa permohonan kasasi (PK) untuk meninjau kembali tentang perkara gugatan status gedung kantor penghubung tersebut ke Mahkama Agung malah ditolak.
Putusan pengadilan Mahkama Agung tersebut tertuang dalam Perkara No.555 PK/Pdt/2022, tertanggal 2/8/22.
Pemuda asal Bombana, Eka Subaktiar yang saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Unissula Semarang, mengaku sangat prihatin bila tidak ada upaya lain yang dilakukan oleh Bupati untuk kembali menguasai aset daerah tersebut.
"Hasil putusan ini sangatlah di sayangkan, kita tahu bersama bahwa aset daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan dan pelayanan terhadap masyarakat" tuturnya
Apalagi kata dia, Kantor Penghubung Kabupaten Bombana tersebut telah menghabiskan dana (APBD) hingga milyaran rupiah. Justru dengan kekalahan Pemerintah Bombana di pengadilan bakal merugian seluruh masyarakat Bombana.
"Putusan PK sifatnya Fainal maka tidak bisa lagi dibantah, tapi Bupati Bombana masih ada peluang dengan melakukan upaya persuasif dengan menemui pihak lawan, untuk melakukan ganti kerugian atas aset Daerah tersebut." ujarnya
Eka meminta kepada Bupati Bombana segera bersikap persuasif kepada pihak yang memenangkan perkara objek sengketa, sebelum Pengadilan Negeri Kendari melakukan Eksekusi.
"Intinya Kantor Penghubung Kabupaten Bombana yang ada di Kendari itu, tidak boleh lepas kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Bombana," pungkasnya.(red)
Penulis: Zulkarnain