Tiga Pejabat Eselon II dilantik Bupati Bombana H Tafdil |
Metrosultra.com | Keputusan Bupati Bombana H Tafdil melantik tiga orang Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan instansi malah diduga kuat cacat prosedural alias tidak mengantongi rekomendasi KASN sesuai yang dimandatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Entah bagaimana nasib selanjutnya, tiga pejabat yang dilantik Bupati Tafdil ini bila benar, terbukti tidak ada Rekomendasi KASN. Ironinya mereka telah bersumpah dan berjanji demi Tuhan bakal menjalankan tugas dengan sungguh sungguh. Tiga penjabat ini diantaranya Alfian, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kini dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Bombana.
Kemudian Hadi Raharjo Putra camat Mataoleo dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) dan Sadli Siradjuddin jabatan sebelumnya Sekretaris Perindakop, kini dilantik sebagai Staf ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Bombana.
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara pegawasan bidang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah dua, Kukuh Heruyanto menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II Pemkab Bombana yang digelar Rabu (13/07/2022) tidak ada rekomendasi dari KASN.
"Benar. Kami belum keluarkan rekomendasi hasil selter (seleksi terbuka) pak," terang Kukuh Heriyanto lewat gawainya kepada wartawan.
Menurut dia, hingga pelantikan digelar, pihak KASN belum pernah menyetujui proses seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Panitia seleksi terbuka JPTP Kabupaten Bombana. Termasuk persetujuan penetapan tiga nama yang dinyatakan lolos tiga besar. "Kita belum setujui proses selternya dan belum tetapkan 3 besarnya," tulis mantan Kepala Bidang Mutasi pada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.
Suasana Rujab Bupati Bombana disela Pelantikan Pejabat Aselon dan Pejabat Fungsional |
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tafdil meyakinkan bahwa keputusan dirinya melantik tiga pejabat eselon dua tersebut merujuk pada rekomendasi KASN. Regulasi yang dimaksud diuraikan dalam SK Nomor 484 tahun 2022 bahwa salah satu acuannya adalah UU Nomor 5 Tahun 2014. "Sudah, Sudah ! Semuanya sudah berjalan sesuai dengan tahapan," kata Tafdil dengan penuh yakin.
Pelantikan ini, Nampak dihadiri Senator DPD RI Hj Andi Nirwana Sebbu, Sekda Man Arfa serta para kepala SKPD setempat. (B)