terkini

Relaksasi 195 Milyar Utang Bombana "Ditolak" Pemerintah Pusat

Metro Sultra
27 June 2022, June 27, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T15:02:19Z

Ketgam: Penyerahan dokumen pandangan umum fraksi DPRD terkait pidato Bupati tentang Raperda APBD tahun 2021 kepada Pemkab Bombana


Metrosultra.com, Bombana | Usulan Relaksasi atau memperpanjang masa kredit utang daerah Kabupaten Bombana di Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar 195 milyar rupiah yang diusulkan pada September 2021 lalu dikabarkan ditolak oleh kementerian dalam Negeri (Kemendagri).


Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan DPRD Bombana, Nurkholis mengaku, kabar ditolaknya usulan Relaksasi utang daerah diketahui dari sumber terpercaya belum lama ini. Pihaknya malah kembali bingung kepada pemerintah daerah enggan menyampaikan masalah itu ke pihak DPRD Bombana, padahal saat pengusulan terlihat sangat agresif.


"Belum lama kita tau kalau usulan Relaksasi itu ditolak oleh Mendagri, dan info itu jelas dari sumber terpercaya, sekarang kami menyebutnya "isu" karena pihak pemerintah daerah maupun pihak korporasi (Bank Jawa tengah) tidak pernah menyampaikan secara resmi kepada lembaga DPRD," ungkap Nurkholis ditengah rapat pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Bupati terhadap rancangan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana tahun anggaran 2021 yang digelar Senin siang (27/6/2022) tadi.

Menurutnya, jika benar isu tersebut benar adanya, maka Fraksi Kebangkitan dan Keadilan Dewan Bombana meminta Pemda setempat untuk menjelaskan progres realisasi dana pinjaman khusunya biaya proyek pembanguan Pasar Bopinang sebesar 40 milyar rupiah, dan Proyek pembangunan Rumah sakit umum sebesar 60 milyar rupiah.

"Jika isu itu benar, Pemerintah daerah kiranya segera memberikan menjelaskan secara jujur dan transparan kepada kami lewat forum paripurna selanjutnya, apalagi kami ketahui bahwa dari 195 Milyar rupiah total utang tidak ditransfer sepunuhnya," pintanya.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Man Arfa tak menapik kebenaran status usulan Relaksasi Utang daerah ditolak oleh kementerian pusat.

"Kesannya memang begitu (ditolak) karena selama ini kita menunggu persetujuan itu, tapi sampai sekarang belum pernah ada, Nanti besok kita sampaikan secara jelas," ujarnya.

Man Arfa senduga salah satu poin yang menjadi dasar pihak Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Relaksasi Utang Daerah tersebut adanya satu syarat yang tidak memenuhi.

"Ini awal-awalnya dibahas secara tersendiri di Biro Hukum Kemendagri, dan satu poin itu tidak memungkinkan, Karena memang tidak boleh melewati masa jabatan pemerintah yang menjabat sekarang," terangnya.

Diketahui, Pemerintah daerah akan menjawab seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bombana tentang pidato Bupati Bombana tentang Raperda tahun 2021 dalam rapat paripurna yang akan digelar Selasa, (28/6) esok. (A)

Penulis: Zulkarnain 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Relaksasi 195 Milyar Utang Bombana "Ditolak" Pemerintah Pusat

Trending

+

Iklan