Metrosultra.com | Aziz Samuel Politisi partai Golkar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan pengeroyokan terhadap Ketua umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Rabu, 02 Maret 2022.
Azis Samuel salah satu saksi yang sulit diidentifikasi oleh pihak kepolisian, bahkan nama politisi Golkar tersebut sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Azis Samuel kemudian hadir memenuhi panggilan Direskrim Polda metro jaya dan telah diperiksa sebagai saksi Selasa 1 Maret 2022 kemarin.
Berdasarkan pengembangan dan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka lainnya, Azis Samuel pun akhirnya jadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda metro jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada Wartawan.
Menurutnya, yang menguatkan penetapan Azis Samuel sebagai tersangka dengan mengacu pada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik.
Zulpan menyebutkan, AS dikenakan pasal 55 ayat (1) Juncto pasal 170 KUHP.
Penetapan Azis Samuel sebagai tersangka tindak kekerasan pengeroyokan ini mendapatkan respon dari Ketua DPD KNPI Sulawesi tenggara, Muhammad Amsar
Menurutnya, Tertangkapnya lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap ketua umum DPP KNPI bukan berarti kasus tersebut akan berakhir begitu saja.
"Iya, karena saya selaku pemuda menilai kasus pengeroyokan yang menimpa presiden Pemuda Indonesia tersebut kami melihat Azis Samuel sebagai politisi Golkar itu, dia bukan sebagai tokoh intelektual nya yang mengatur skenario percobaan pembunuhan itu," Jelas Amsar.
Muh. Amsar (Ketua KNPI Sultra) |
"Untuk mengungkap kebenarannya diperlukan peran kepolisian untuk memulai melakukan penyelidikan perkara pengeroyokan tersebut dengan secerdik mungkin," Tegasnya
Sehingga kata dia, perkara serupa tidak menjadi ancaman bagi pemuda Indonesia.
"Dengan demikian, perkara ini kami sangat berharap Kepolisian benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik sehingga semuanya terang benderang," pungkasnya.