Reporter: Agoes
Editor : Jamil
Metrosultra.com, Bombana - Tercatat 126 warga Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022.
Penerima KPM tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus, yang diselenggarakan di Kantor Balai Desa Batuawu, Senin 7 Februrari 2022.
Ketua BPD Desa Batuawu, Marsono menyebut, penetapan KPM BLT-DD tersebut merupakan hasil dari musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan bersama pihak BPD, dan Pemerintah Desa yang difasilitasi oleh Pendamping desa.
Dijelaskannya, nama-nama KPM yang sudah ditetapkan tersebut adalah nama calon penerima yang sebelumnya telah diajukan oleh tiap-tiap kepala dusun dan diverifikasi bersama melalui forum Musdesus.
Penetapan kelayakan penerima BLT-DD tersebut berdasarkan kriteria penerima seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa.
"Jadi pihak BPD dan juga pemerintah desa, sebelum penetapan KPM, telah bersama-sama memverifikasi nama calon penerima, yang di ajukan oleh masing-masing kepala dusun sesuai dengan kriteria penerima yang tertuang dalam PMK 190 tahun 2021,"terangnya.
Adapun 6 kriteria penerima BLT-DD yang telah diatur dalam PMK No. 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu
1. Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima JPS lainnya yang terhenti baik dari APBN dan APBD.
5. Keluarga miskin terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan. Dan,
6. Rumah tangga dengan ART tunggal/lansia.
Tenaga Pendampinh Desa Batuawu, Agus Saputra mengatakan, BLT yang bersumber dari Dana Desa merupakan program skala prioritas pemerintah guna Pemulihan Ekonomi Nasional disegala aspek akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Dijelaskannya, didalam Peraturan presiden No. 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran 2022 ini. BLT-DD diporsikan sebanyak 40 persen. Dimana, hampir memangkas setengah PAGU Anggaran DD yang ada.
"Olehnya itu, Dengan porsi yang banyak ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19,"pungkasnya.