terkini

Pemkot Kendari Sebut Warga Masih Abai Soal Prokes Covid-19

Metro Sultra
11 August 2021, August 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T02:04:19Z
Sulkarnain (Wali Kota Kendari) foto:Istmewa

Kendari, METROSULTRA.COM | Wali Kota Kendari, Sulkarnain Sebut kebijakan pemerintah soal perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level tiga diakibatkan dua poin, pertama kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan yang masih rendah, kemudian jumlah kasus positif Covid-19 yang cenderung meningkat. 10 Agustus 2021.

"Memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif Covid-19 di kota Kendari,"Demikian ketegasan surat edaran Pemkot Kendari nomor 440/4963/2021.

Surat Edaran perpanjangan PPKM yang ditandatangani Wali Kota Sulkarnain ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggl 9 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Aturan PPKM ini menekankan setiap tempat kerja/perkantoran untuk diberlakukan 75 persen WBF (work from home) dan 25 persen WFO (work from Office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan pembelajaran dunia pendidikan mengacu pada keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam negeri.

Sementara untuk sektor esensial  diberikan wewenang untuk tetap beroperasi 100 persen dengan cara pengedwpankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sama halnya dengan usaha dibindang industri, meskipun dapat beroperasi 100 persen, mereka tetap penuh kehati harian.Pasalnya jika terjadi penyebaran klaster Covid-19, Industri yang bersangkutan akan di tutup selama lima hari.

Hanya saja perpanjangan penerapan PPKM level III ini belum menyebut soal pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel kecil dll yang serupa.

"Warung makan, Rumah makan dan Restauran didizinkan buka dengan kapasitas 50% sampai pukul 22:00 WITA dengan cara mengikuti protokol kesehatan,"Demikian.

Sementara untuk Mall atau pusat perbelanjaan tetap dibuka sampai pukul 20:00 WITA dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

Khusus Pelaksanaan konstruksi/Proyek tetap jalan 100 persen.

Berbeda dengan tempat ibadah jamaah dibatasi dengan kapasitas 50 persen, dengan mengoptimalkan beribadah/berjamaah di Rumah dengan mengikuti aturan teknis dari kementerian Agama.

Resepsi Nikah, hajatan dibolehkan dengan syarat cukup 25 persen dari kapasitas jangan ada hidangan ditempat.

Seluruh kegiatan tempat kegiatan seperti di fasilitas umum, taman, tempat wisata ditutup untuk sementara waktu. Termasuk seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial masyarakat juga ditutup.

Tidak hanya itu, kegiatan olah raga juga ditutup kecuali kegiatan olah raga yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa sponsor dan suporter.(red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Kendari Sebut Warga Masih Abai Soal Prokes Covid-19

Trending

+

Iklan