terkini

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Bagi Pengguna Transportasi Laut

Metro Sultra
03 April 2021, April 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-03T09:18:00Z
METROSULTRA.COM | Satuan gugus tugas (satgas) penanganan Covid-19 pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam Negeri yang menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara. Aturan ini menggantikan aturan yang lama, yakni SE Nomor 7 Tahun 2021.

"Bagi pelaku perjalanan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu masimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," Demikian penegasan SE Nomor 12 Tahun 2021 yang akan diberlakukan awal April tahun ini.

Diwajipkan juga bagi setiap pelaku perjalanan  mengambil hasil negatif tes GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk pengguna  transportasi darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNos C-19 apabila di perlukan oleh satuan tugas penanganan C-19 daerah.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan bahwa tengah menindak lanjuti SE yang dimaksud dengan menyusun SE Kemenhub yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan Negeri pada masa pandemi C-19. Bahwa aturan baru ini bukan di peruntukan ketika masa mudik lebaran.

"Dalam waktu tidak terlalu akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas" jelas Adita Irawati(AF/MS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Bagi Pengguna Transportasi Laut

Trending

+

Iklan