Jakarta- METROSULTRA.COM | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal bentuk kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Pam Swakarsa ini, pernah dibentuk oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang aktif pada tahun 1998, yang tujuannya untuk membendung masa Aksi Mahasiswa sekaligus mendukung sidang istimewa MPR masa itu.
Sekarang, Kapolri Komjen Listyo Sigit kembali tertarik untuk mengaktifkan pasukan pengamanan masyarakan tersebut. Hal ini disampaikan olehnya, saat mengikuti tes and proper test calon Kapolri di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum lama ini.
"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Menurut Rusdi, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni adalah, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Kemudian seluruh aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa ini dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.
Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.(Sam)