Reporter: Zul
KENDARI - METROSULTRA.ID | PT Rohul Energi Indonesia (PT REI) perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan membantah telah menyerobot lahan masyarakat di pulau Kabaena kabupaten Bombana.
Pihak perusahaan mengaku lokasi yang mereka garap merupakan kawasan hutan produksi (HP) berdasarkan lokasi izin usaha yang mereka miliki.
"Seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan PT Rohul hingga saat ini, itu berada dikawasan hutan produksi pak,"Jelas Ronal selaku KTT (kepala teknik tambang) PT REI dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sultra yang digelar pagi tadi. Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Ronal, Segala aktifitas PT Rohul Indonesia selalu memperhatikan segala peraturan pertambangan yang berlaku di Negara Ripublik Indonesia.
"Tentu kalau berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi (HP) maka perusahaan tersebut harus mengantongi izin pinjam pakai (IPP) dan itu sudah kami peroleh sejak tahun 2014,"Ungapnya.
Sementara yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seperti yang diklaim oleh pihak masyarakat (pemilik tanah) hanya sebagian kecil yang masuk dalam kawasan izin pinjam pakai yang dimilik PT Rohul Energi Indonesia.
"Lokasi kegiatan pertambangan kami sangat jauh dengan lokasi SKT yang dimaksud, Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar, kami melakukan penyerobotan atau eksploitasi pertambangan dititik kordinat SKT," Tegas Ronal.
Sayangnya, apa yang dilontarkan KTT PT Rohul Energi Indonesia dalam RDP yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi tenggara Aswandi Andi enggan memberikan kesimpulan atas apa yang menjadi tuntutan masyarakat (pemilik lahan) asal desa Lengora kecamatan Kabaena tengah.
"Karena saudara (KTT) tidak bisa mengambil keputusan, maka RDP hari ini di skorsing, tolong RDP nanti dihadirkan direkturnya ya !,"Kata Aswandi terarah ke pihak Ronal.