Warna air bah yang kuning pekat menggenangi sejumlah desa yang ada di pulau Kabaena. |
Reporter : ZL
Editor : Erwin
BOMBANA - METROSULTRA.COM | Tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kepulauan Kabaena membuat sejumlah desa terendam banjir sedalam 50 hingga satu meter, betulkah pemicunya adalah maraknya aktivitas pertambangan nikel ?.
Badan penanggulangan bencana alam (BPBD) kabupaten Bombana mencatat ada dua desa yang digenangi banjir, yakni pemukiman penduduk di daerah Wambanipa Desa Baliara selatan, kecamatan Kabaena barat dan desa Pongkalero kecamatan Kabaena Selatan.
"Kedua desa yang tergenang banjir ini berdasarkan laporan yang kami peroleh sejak kemarin,"Tutur Yunus Kepala Bidang BPBD Bombana lewat telepon selulernya, 18 Januari 2021.
Sementara desa Batuawu di kecamatan Kabaena Selatan yang turut diterjang banjir, belum tercatat dalam laporan pihak pemerintah kabupaten Bombana.
Pihaknya mengatakan, tim BPBD setempat segera menuju titik lokasi banjir guna untuk melakukan verifikasi/pendataan atas adanya korban hingga kerugian masyarakan setempat.
"Hari ini kami menuju kesana (pulau Kabaena) untuk verifikasi,"Singkat Yunus.
Tidak sedikit masyarakat disana yang menduga terjadinya banjir adalah adanya aktifitas pertambangan yang lokasinya sangat berdempetan dengan pemukiman warga.
Salah satunya Rezki (28), pemuda asal desa Langkema kecamatan Kabaena Selatan, menilai bahwa tanah kelahirannya yang notabenenya merupakan pegunungan tersebut, pihaknya mengaku belum pernah terjadi banjir sejak dahulu sebelum masuk izin usaha pertambangan (IUP).
"Saya menanti bagaimana komentar dan Kebijakan dari Pemda Bombana , Khusunya Bupati Bombana tentang banjir yang terjadi disana,"Ucap Rizki.Rizki yang tak lain merupakan Sekretaris Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Tambang (PULKADT) Sulawesi tenggara berharap kepada pemerintah daerah untuk segera memanggil semua pemilik IUP dan memeriksa "AMDAL" mereka khususnya yang berada di wilayah kecamatan Kabaena Selatan.
"Jangan Sampai Teknisx A Pelaksanaanx B, Periksa semua Izin dan Dokumen Pertambangan yang ada,"Harapnya.
Menurutnua, bila terbukti bahwa pemicu bencana/banjir yang melanda kecamatan Kabaena selatan adalah dampak dari pada aktivitas pertambangan maka bisa dilaporkan untuk diproses secara hukum.
"Jika benar dugaan itu, maka pihak pemilik IUP bisa di proses scara hukum apalagi dibuktikan dengan banyak Korban dan Kerugian Materil,"Pungkasnya.