terkini

Gawat ! Perusahaan Pertambangan di Kabaena Terancam Dihentikan

Metro Sultra
19 January 2021, January 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T02:18:26Z
Salah satu aktivitas pertambangan nikel di pulau Kabaena Kabupaten Bombana

Reporter : Zul
Editor       :Nisa
BOMBANA - METROSULTRA.COM | Gawat ! sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang di kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi tenggara terancam dicabut bila ditemukan bukti sebagai pemicu terjadinya banjir yang melanda tiga kecamatan baru baru ini.

Jika hal ini ditemukan tentu pemerintah daerah maupun pusat tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan IUP. 

Artinya jika IUP dicabut maka dengan demikian segala aktivitas pertambangan bakal terhenti.

"Paling kita berikan sanksi administrasi, dan selanjutnya kita rekomendasikan ke Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM), karena mereka yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tentang pemberhentian aktivitas pertambangan,"Tutur Makmur selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bombana kepada awak media (18/01).

Apalagi menurutnya, pihak pemerintah daerah (DLH) Bombana tak henti hentinya untuk mengingatkan perusahaan untuk selalu memperhatikan dan menjaga lingkungan sehingga aktivitas tidak merugikan masyarakat.

"Sebenarnya, setiap kami melakukan monitoring, selalu disampaikan kesetiap perusahaan disana supaya tidak ada air yang mengalir ke pemukiman penduduk,"Pungkasnya.

Pencabutan IUP bisa saja dilakukan apabila perusahaan lalai dari tanggung jawabnya dalam melakukan aktifitas pertambangan.

Dilansir dari beritasatu.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan evaluasi terhadap IUP yang belum berstatus clean and clear (CnC) dilakukan oleh Gubernur. Ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.


"Peraturan ini merupakan turunan regulasi yang ada. Nanti setelah 90 hari IUP non CnC akan selesai," kata Bambang di Jakarta, Selasa (5/1/2016).


Dalam pasal 21 beleid tersebut dinyatakan 90 hari merupakan waktu yang diberikan kepada Gubernur untuk menyerahkan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba. 90 hari kalender itu dihitung sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari Bupati/Walikota.


Bambang menuturkan Bupati/Walikota memang tidak lagi berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda. Gubernur akan mengevaluasi dokumen perizinan tersebut dan hasilnya bisa diberikan status CnC atau pencabutan IUP. "Pencabutan dilakukan apabila tidak memenuhi kriteria administratif dan kewajiban," ujarnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gawat ! Perusahaan Pertambangan di Kabaena Terancam Dihentikan

Trending

+

Iklan