terkini

Kapan Sekolah di Bombana Kembali Dibuka, Ini Infonya

Metro Sultra
04 November 2020, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T10:46:07Z

Arsyad, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana.foto:metrosutra.com

BOMBANA - METROSULTRA.COM | Nyaris setahun wabah Pandemik covid 19 melumpuhkan pola aktivitas masyarakat termasuk anak sekolah. Hanya dengan cara belajar sistem dering secara online yang dapat dilakukan semua dunia pendidikan demi mengindari kerumunun yang dapat menyebabkan penularan wabah firus Corona tersebut.

Seiring berjalannya waktu, jumlah pasien covid 19 yang sembuh khusunya di Sulawesi tenggara terus meningkat. Apalagi daerah Kabupaten Bombana telah ditetapkan sebagai wilayah zona kuni covid 19. 

Maka dengan kondisi sebut, apakah sekolah di Kabupaten Bombana sudah bisa dibuka kembali lagi sehingga siswa dapat menikmati suasana belajar seperti biasa?

Kepada media ini, Kepala Dinas pendidikan Arsyad mengungkapkan bahwa adanya kegelisahan anak didik untuk beraktivitas bebas seperti dulu sebelum adanya pandemi covid 19 bukan hanya dirasakan dikalangan siswa-siswi seja melainkan dirasakan tenaga didik (guru) dan para orang tua murid.

"Maka dengan ditetapankannya Kabupaten Bombana sebagai zona kuning covid 19, tentu Kita di Bombana sudah bisa mengambil sikap untuk membuka kembali sekolah seperti belajar tatap muka,"

Masih Arsyad, "karena kalau kita merujuk pada SKB empat Menteri  tentang mekanisme penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi covid 19, kita sudah boleh melaksanan tentu dengan syarat menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengunakan masker, dan menjaga jarak ,"Jelas Arsyad.

Menurut Arsyad, pekan depan semua sekolah (SD, SMP sederajad) di kabupaten Bombana sudah bisa belajar tatap muka. "Kami akan rapatkan dulu, Insya Allah kalau status zona Bombana tidak berubah ke merah dan orang maka hari Senin depan (9/11/2020) sudah dibuka,"Pungkasnya.

Dalam rilis yang diperoleh metrosultra.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang boleh melakukan belajar tatap muka yaitu daerah zona kuning dan hijau dari Covid-19 dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Menurutnya dalam SKB empat Menteri tersebut Bagi daerah yang masih berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). 

Penulis: Tim Metro Sultra
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapan Sekolah di Bombana Kembali Dibuka, Ini Infonya

Trending

+

Iklan