terkini

KPU Bombana Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan Kampanye

Metro Sultra
02 August 2023, August 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T02:49:32Z

Lima anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bombana saat mengikuti kegiatan Ortug KPU Kabupaten periode 2023-2028.

Metrosultra.com, Rumbia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana kembali mengingatkan seluruh peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk selalu taat pada aturan kampanye. Selasa, 1 Agustus 2023.


Hal ini disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Bombana Rudinan di kantor KPU setempat belum lama ini.

Menurutnya, himbauan tentang rambu-rambu yang patut diperhatikan bagi peserta pemilu 2024 dijelaskan dalam pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023.

"Disitu menjelaskan bahwa kampanye pemilihan umum dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," terang Rudinan.

Kata dia, tahapan maupun jadwal kampanye pemilu 2024 juga dijelaskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dimana masa kampanye bakal dimulai dilaksanakan 28 November 2023 hingga hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Rudinan Anggota Komisaris KPU Kabupaten Bombana Periode 2023-2028.


Akan tetapi, Pria yang akrab disapa Rudy ini juga menilai para peserta pemilu masih memilik ruang untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik khususnya diinternal partai politik sebagai peserta pemilu hingga masa kampanye dimulai dengan catatan memperhatikan ketentuan peraturan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan.

"Maksudnya sosialisasi dan pendidikan politik seperti pemasangan bendera parpol peserta pemilu harus dengan nomor urutnya. Selain itu, saat melakukan pertemuan terbatas peserta pemilu memberitahukan secara tertulis kepada KPU satu hari sebelum melaksanakan kegiatan," ujarnya.

Disisi lain, Rudinan tetap menginginkan adanya kesadaran para peserta Pemilu maupun kelompok masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang telah dilarang. Hal ini juga diatur didalam Pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.

"Berdasarkan pasal 71 PKPU 15 tahun 2023, tempat pemasangan APK peserta pemilu yang dilarang itu yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," pungkasya.(red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Bombana Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan Kampanye

Trending

+

Iklan