terkini

Ketua Tim Teknis Pilkades Bombana Minta Keputusan PPTD Dibatalkan

Metro Sultra
21 December 2021, December 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T22:27:30Z
Hasdin Ratta (Ketua tim teknis PPTK Bombana)
Penulis: Zulkarnain
Metrosultra.com, Bombana - Satu persatu dugaan pelanggaran panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di kabupaten Bombana dalam melaksanakan tahapan Pilkades mulai mencuat.

Seperti yang terjadi di desa Lengora Pantai, kecamatan Kabaena tengah. Empat orang dari delapan bakal calon (balon) kades harus gigit jari setelah menerima surat pemberitahuan dari panitia Pilkades bahwa mereka tidak lolos sebagai calon kepala desa. 

Persoalan ini tidak diabaikan begitu saja, Ketua Tim Teknis Panitia Pemilihan Kepala desa Tingkat Kabupaten (PPTK) Bombana telah mengambil sikap tegas meskipun faktanya tidak ada pengaruhnya.

Keempat orang balon kades Lengora pantai yang digugurkan diantaranya, Samsul Bahri, Izat Primayanto, Sulaiman dan Hasri M.

Bukan tidak terima kalau mereka gugur atau tidak lolos menjadi calon kepala desa tetap. Namun justru mereka menganggap keputusan Panitia Pilkades bentukan Badan Permusyawaratan desa Lengora Pantai itu bertentangan prodak hukum pemerintah kabupaten Bombana.

Mereka sepakat ajukan keberatan ke pihak PPTK Bombana atas keputusan yang diambil panitia tingkat desa Lengora pantai yang mereka anggap mencederai tahapan pelaksanaan pilkades serentak.

Berdasarkan aduan empat orang balon kades Lengora Pantai yang digugurkan memiliki perkara yang berbeda-beda. Seperti yang dialami Samsul Bahri, gugur jadi calon kades hanya persoalan Surat keterangan bebas Narkoba dari BNN (badan Narkotika Nasional) yang disetor kepanitia bukan asli melainkan hasil copyan.

Kemudian, Izat Primayanto dinyatakan gugur berkas hanya persoalan terlambat 26 menit menyetor hasil perbaikan berkas kepada Panitia. Padahal dalam dalam Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor:449 Tahun 2021 tentang tahapan pelaksanaan Pilkdes serentak tahun 2021 tersebut tidak menyebutkan adanya batasan waktu melainkan hanya hari, tanggal, bulan dan tahun. 

Artinya selama tidak menyebrang hari dan tanggal maka panitia tetap berkewajiban menerima berkas perbaikan bakal calon.

Sementara, eks pegawai honorer Nakertrans Bombana, Sulaiman digugurkan hanya persoalan tidak memiliki surat izin tertulis atau keterangan pemberhentian dari atasan. Padahal dalam regulasi Pilkdes tidak diatur sehingga terkesan diada-adakan.

Terakhir, Hasri M gugur hanya persoalan Nama yang tertera disejumlah dokumen (Berkas) dianggap tidak singkron meskipun telah dilakukan perbaikan. "Saya sudah perbaiki beberapa berkas sesuai yang perintahkan oleh Panitia, Namun setelah saya perbaiki dan disetor, ternyata masih ada lagi berkas yang perlu diperbaiki cuman panitia tidak menyampaikan/berikan berkas itu agar saya diperbaiki," Jelas Hasri dengan penuh kecewa.

Penilaian PPTK

Setelah memerima aduan sejumlah balon kades tersebut, Ketua Tim Teknis Panitia Pilkades Bombana, Hasdin Ratta menyimpulkan bahwa keputusan PPTD Lengora Pantai itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor: 56 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades.

Sehingga itu, Hasdin RAtta mengambil langkah bijak dengan melaporkan kepada Bupati Bombana dan menyampaikan Sub PPTK kecamatan Kabaena tengah, serta PPTD Lengora Pantai, untuk masing masing pengadu dapat ditetapkan sebagai calon kades.

"Sebaiknya, untuk kepala desa atas nama, Samsul Bahri, Sulaiman dan Izat Primayanto dimasukan kedalam penetapan calon kepala desa. Karena syarat administrasi yang diperlukan dalam pencalonan telah terpenuhi,"Tegas Hasdin Rata dalam surat jawaban aduan empat orang calon Nomor: 141/42/XII/2021. tertanggal 

Sayangnya, hingga Penetapan calon kepala desa, tanggapan PPTK Bombana yang menyatakan keputusan PPTD bertentangan dengan regulasi Pilkdes bagaikan angin berlalu (belum diindahkan oleh PPTD) 

Bahkan persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana turut serta merekomendasikan Panitia untuk menetapkan empat orang Balon Kades yang gugur ditetapkan menjadi kepala desa. Rekomendasi dimaksud disampaikan secara tertulis berdasarkan hasil rapat dengar pendapat soal kekeliruan panitia dalam melaksanakan tahapan kepala desa.
Arsyad, Ketua DPRD Bombana (Pakai Songkoh) dan Iskandar, Wakil Ketua II DPRD Bombana saat mempin rapat

"Suratnya sudah kami sampaikan ke panitia, Kami harap tahapan pelaksanaan pilkdas ini dapat berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,"Harap Nasarudin, Ketua Komisi I DPRD Bombana (17/12) belum lama ini.

Setidaknya DPRD Bombana mencatat empat desa saat ini tengah berpolimik dan menjadi perkara serius yang wajib diselesaikan oleh Panitia Pilkades itu sendiri dalam hal ini PPTK Bombana. Seperti desa Tajuncu, Lengora Pantai, Pangkuri dan desa Wumbubangka.(***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Tim Teknis Pilkades Bombana Minta Keputusan PPTD Dibatalkan

Trending

+

Iklan