terkini

Pilkades Bombana: 48 Warga Dicoret Dari Daftar Pemilih

Metro Sultra
16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-16T03:31:54Z
Suasan RDP Daftar Pemilih desa Timbala di ruang Rapat DPRD kabupaten Bombana. Foto: MetroSultra
Penulis: Zulkanain | Editor: Jamil
metrosultra.com, Bombana | Tercata 48 warga desa Timbala, kecamatan Poleang barat, Kabupaten Bombana harus gigit jari karena tidak bisa ikut memilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar secara serentak pada 20 February 2022 mendatang.

Hal ini dipicu karena puluhan nama-nama pemilih tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diverifikasi oleh tim panitia pemilihan tingkat desa (PPTD) Timbala.

Masalah ini mencuat kepublik berawal adanya aduan dari Sukirman, anggota BPD desa Timbala, yang disampaikan kepihak lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bombana.

Tiga unsur pimpinan beserta sejumlah anggota DPRD Bombana bersama Panitia Pilkades sepakat untuk duduk bersama mencari solusi  lewat forum RDP yang digelar di kantor DPR Senin kemarin (15/11/2021). 

Dalam forum RDP yang turut dihadiri H. Tafdil (Bupati Bombana), Sukirman mengaku membawa 48 nama warga tersebut ke DPR tidak lain hanya untuk meminta pertimbangan serta solusi, agar puluhan penduduk yang diduga ber-KTP Kabupaten Kolaka tersebut dapat dikutsertakan pada pilkades 20 Februari 2021 mendatang.

Menurutnya, 48 nama warga yang dimaksud sudah termasuk dengan sejumlah jamaah haji, yang disebutnya adalah warga desa Timbala dan tinggal sudah tinggal selama berpuluh-puluh tahun di desa tersebut.

"Hanya karena faktor panggilan ibadah (kepengurusan administrasi calon jama'ah haji) sehingga sehingga KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka di pindahkan ke Kolaka, tetapi rumah mereka tetap di desa Timbala," Kata anggota BPD desa Timbala dihadapa para dewan Bombana.

Tentunya, PPTD meniadakan 48 nama warga didalam DP4 memiliki alasan yang kuat. Apalagi jika benar dugaan status kependukan puluhan warga tersebut telah tercatat sebagai penduduk asli kabupaten kolaka maka sulit bagi Panitia untuk mengambil sikap yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Ketua Tim Tekhnis Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK) Bombana, Hasdin Rata, mengatakan Jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan kepala desa, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi setiap calon pemilih sehingga masuk sebagai DP4. Diantaranya; 

(1). Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara Pilkades sudah berumur 17 tahun. 
(2). Sudah pernah menikah. 
(3). Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya.
(4). tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

(5). sebagai penduduk desa setempat paling singkat enam bulan sebelum disahkan DPS dan dibuktikan dengan daftar penduduk surat keterangan penduduk.

"Adapun problem yang muncul di Timbala saat ini, membuat saya heran !, karena berdasarkan laporan PPTD yang direkrut oleh BPD Timbala mengatakan tidak ada masalah. Kemudian harusnya RDP ini alangkah bijaknya jika PPTD Timbala dihadirkan di forum ini, sehingga kita bisa mencari solusi tentang apa yang dikeluhkan oleh salah satu anggota BPD ini," Tegas Hasdin. 

Lanjutnya, Karena jika kita mengacu pada aturan baik dari Permendagri maupun Perda Nomor 3 tahun 2015 tidak ada masalah,"Katanya.

Persepsi atas narasi perda pilkdes malah menjadi perdebatan sejumlah anggota dewan didalam forum. Bahkan, Ketua DPRD, Arsyad menyimpulkan bahwa di Perda Nomor 3 Tahun 2015 tersebut terdapat cela bagi 48 warga yang diduga ber-KTP Kolaka tersebut dapat dimasukkan ke dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara).

"Saya kira cukup, ternyata ada celah tinggal bagaimana Panitia bagaimana meyakini termasuk BPD memberikan keyakinan kepada Panitia untuk memperbaiki DPS itu,"Imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa ini, dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah Kabupaten Bombana kemudian ditetapkan menjadi prodak hukum tetap Pemerintah Daerah pada 8 (delapan) September 2015.

Kemudian, lembaga Legislatif dan Eksekutif Bombana kembali lagi bersepakat melakukan perubahan pada 29 Desember 2017, dan akhirnya prodak hukum tersebut mengalami sedikit perubahan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

Namun meskipun perda tersebut telah diubah, tapi paragraf penetapan pemilih yang tercantum dalam dalam Pasal 9, 10, 11 dan pasal 12 Perda Nomor 3 Tahun 2015 masih tetap utuh. Artinya syarat menjadi pemilih wajib mengikuti Perda yang dimaksud.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pilkades Bombana: 48 Warga Dicoret Dari Daftar Pemilih

Trending

+

Iklan