Model lipat tangan dan muka lesu kedua pemuda terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, saat diinterogasi oleh tim Satres Narkoba Polres Bombana di kantor Polsek Kabaena. Foto:Istimewa |
METROSULTRA.COM | Kedapatan memiliki Paket Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dibagian celana dalam, pemuda inisial SF (21) asal Kabaena barat ditangkap bersama satu rekannya NR (26) oleh tim Satres Narkoba Polres Bombana provinsi Sulawesi Tenggara. Sabtu 27 Maret 2021.
Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polres Bombana tentang gerak gerik tersangka SF yang mencurigakan.
Polisi pun mencoba membuntuti tersangka SF yang sedang asyik duduk di pinggir jalan poros desa Baliara selatan kecamatan Kabaena barat.
Saat digeledah, Polisi menemukan satu saset plastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dilipatan celana bagian kemaluannya.
"Setelah itu kami membawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahaan dan akhirnya ditemukan lagi satu saset plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu di pembungkus rokok clasmail warna putih yang disimpannya didalam lipatan baju. Sehingga ditotalkan barang bukit pertama dan ke dua jumlahnya mencapai 1.3 garam ,"Ungkap IPDA Andi Muh Taufan.
Setelah diinterogasi akhirnya tersangka SF mengakui bahwa ada keterlibatan satu orang kerabatnya inisial SY (26) warga kelurahan Sikeli kecamatan Kabaena barat.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan tersangka SY yang saat itu sedang berada di pelabuhan sikeli.
Satu badan tersangka SY, serta Handphone miliknya sigap diperiksa Polisi dan ditemukan sebuah percakapan pesan whasaap terkait paket kriman asal kota Kendari (milik SY) akan tiba di pelabuhan Sikeli tepat dihari yang sama.
Polisi yang masih curiga dengan paket tersebut, kedua tersangka SY dan SF langsung dibawa ke Kantor Polsek Kabaena, sambil menunggu waktu tiba kapal tempat barang tempat barang tersangka SY dikirim.
"Setelah diterima paket tersebut, kami suruh SY membukanya semdiri dan ternyata isinya benar terdapat dua sacset palstik ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,95 gram, yang diselip kedalam lipatan celana panjang,"Taufan.
Selanjutnya polisi langsung mengamankan dan menyerahakan kedua tersangka ke Tim Satres Narkoba Polres Bombana bersama sejumlah barang bukti berupa empat saset palstik bening isi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,3 gram, dua buah handphone.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009